bdadinfo.com

Apa Hukum Pinjaman Online Menurut Agama Islam dan MUI? Simak Baik-baik Agar Tidak Tergoda! - News

Ilustrasi transaksi pinjaman online (Freepik.com/@rawpixel.com)

- Di era digital ini beragam transaksi dapat dilakukan dengan serba mudah baik itu secara offline maupun online.

Salah satunya dari transaksi keuangan pinjam-meminjam atau yang populer disebut dengan nama pinjaman online.

Dengan beragam kebutuhan dan fitur yang ditawarkan, tidak jarang orang-orang yang tergoda dengan adanya transaksi pinjaman online ini.

Baca Juga: Kilas Balik Momen Megawati ke AHY Ini Bikin Demokrat Mikir Dua Kali Gabung Koalisi PDIP?

Lantas, bagaimana hukum pinjol dalam agama Islam dan menurut Fatwa MUI? Simak berikut ulasannya.

Hukum Pinjaman Online Menurut Agama Islam

Pada dasarnya, segala kegiatan berutang diperbolehkan dalam Islam asalkan mampu memenuhi beberapa ketentuan.

Baca Juga: Punya Jutaan Followers di Instagram! 3 Pejabat ini Terkenal Dikalangan Anak Muda: Nomor 2 Ada Ridwan Kamil

Bahkan, Rasulullah SAW pun pernah berutang. Dikisahkan Rasulullah SAW berutang kepada Khadijah r.a. kala belum menjadi istrinya, pada saat awal berdagang.

Selanjutnya Rasulullah SAW beserta pamannya yang bernama Abu Thalib bersama-sama menjual barang dagangan dari Khadijah r.a.

Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah berutang kepada seorang Yahudi kala ingin membeli gandum demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca Juga: Bergenre Arsitektur Kontekstual, Karya Ridwan Kamil Selaras dengan Y.B. Mangunwijaya yang Peduli Alam

Setelahnya, Rasulullah SAW pun menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi.

“Dari Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat