bdadinfo.com

Ternyata ini yang Bakal Dilakukan Pemerintah Sumbar Jika Pembebasan Lahan Padang-Sicincin Rampung 100 Persen - News

Proyek Jalan Tol Padang Sicincin (Dok: Hutama Karya Infrastruktur)

- Proyek Jalan Tol Padang Sicincin saat ini tengah menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak.

Selain telah dimulainya proses pengerjaan konstruksi Jalan Tol Padang Sicincin, upaya pembebasan lahan pun terus dilakukan oleh pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat.

Adapun salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Sumatera Barat tersebut memang belum sepenuhnya rampung ihwal pembebasan lahan.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata ini Biang Kerok Lamanya Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Sicincin, Konflik Tak Berujung

Meski telah berlangsung kegiatan pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin di sejumlah titik, lahan proyek tersebut belum sepenuhnya rampung.

Sebagaimana diketahui, pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin merupakan salah satu proyek yang proses pengerjaannya membutuhkan waktu yang sangat lama.

Adapun alasan mengapa proyek kebanggaan masyarakat Sumatera Barat tersebut berlangsung lama tidak lain adalah banyaknya permasalahan yang menyertai.

Baca Juga: Jangan Gegabah! Tunggakan Pinjaman Online Dimasukkan ke dalam BI Checking, Apa sih Pengaruhnya?

Proyek Jalan Tol Padang Sicincin sendiri pernah diberitakan menjadi sarana diduga korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba mencari keuntungan. 

Proses pengadilan para pihak yang terkait juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Selain itu, terdapat masalah lain yang menjerat salah satu seksi Jalan Tol Padang Pekanbaru tersebut.

Yakni proses pembebasan lahan milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol sepanjang 36 km itu.

Baca Juga: Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Ternyata Golkar Sodorkan Ini ke Ridwan Kamil: Antara di Jabar lagi atau Jakarta

Baru-baru ini, tersiar kabar jika pembebasan lahan Jalan Tol Padang Sicincin sendiri terbilang rumit dikarenakan adanya konflik yang berkepanjangan.

Konflik tersebut melibatkan pemilik lahan dan juga pihak lainnya sehingga menimbulkan perseteruan hingga adanya saling tuntut dan gugat antar keduanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat