bdadinfo.com

Menanti Pendaftaran CPNS 2023 Hari ini? Sabar! Ternyata Dibuka Jam Segini - News

Pendaftaran CPNS 2023 akan mulai dibuka pada hari ini (Voi.id)

- Pendaftaran CPNS 2023 akan mulai dibuka pada hari ini, tepatnya pada 20 September 2023.

Dilansir dari laman resmi BKN, sejumlah instansi baik itu pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk melakukan percepatan penyelesaian verifikasi - validasi (verval) instansi yang kini telah mencapai total 86,65%.

Baca Juga: Catat! BKN Umumkan Waktu Pembuatan Akun dan Pendaftaran Seleksi CASN 2023

Adapun, perkembangan verval formasi yang telah terdata meliputi PPPK Tenaga Kesehatan sudah mencapai 87,89%; PPPK Guru 93,15%; PPPK Teknis 87,01%; dan verval formasi CPNS mencapai 78,57%.

Percepatan penyelesaian verval formasi ini dilakukan agar pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dapat segera dibuka pada hari ini sesuai dengan revisi jadwal yang telah dilakukan pada 17 September 2023.

Dengan demikian, BKN telah mengumumkan bahwa proses pendaftaran CPNS 2023 yang meliputi proses pembuatan akun dapat dimulai pada pukul 20:09:23 dan proses pendaftaran mulai pukul 23:09:20 WIB.

Baca Juga: Duo Investor China Bakal Pimpin Mega Proyek Jembatan Bulan Kaltara, Salah Satunya yang Bangun Suramadu!

Terkait proses penyelesaian verval instansi, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengungkapkan telah mendorong seluruh instansi yang membuka formasi agar memastikan verval formasi dapat rampung bersamaan dengan pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Demi mendorong percepatan finalisasi verval formasi, seluruh Kantor Regional BKN se-Indonesia dilibatkan.

Sehingga pelamar dapat melihat ketersediaan formasi seluruh instansi saat pendaftaran dimulai.

Sebagai informasi, alokasi pendaftaran CPNS dan PPPK pada tahun anggaran 2023 ini diantaranya minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus.

Baca Juga: Konektivitas Lebih Cepat dan Efisien Melalui 5 Jalan Tol PSN Ini, 2 Ada di Sumatera, Apa Saja?

Termasuk pula diantaranya, tenaga honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat