bdadinfo.com

Soal Dugaan Bunga Dua Kali Lipat Pinjaman di Kasus AdaKami, OJK: Itu Sudah Diberitahu ke Konsumen - News

Logo OJK.  (dok. OJK)

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil pihak pinjaman online AdaKami atas kasus viral seorang nasabah bunu diri akibat teror Debt Collector (DC) perusahan fintech P2P Lending tersebut.

Dalam kasus AdaKami tersebut, dikisahkan jika nasabah stres hingga memutuskan bunuh diri akibat bunga utang yang mencapai dua kali lipat jumlah pinjaman.

Korban dikabarkan meminjam di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan pinjaman hingga hampir Rp 19 juta.

Baca Juga: Nomor DC yang Bikin Nasabah Stress Lalu Bunuh Diri Viral, AdaKami Klarifikasi: Tak Terdaftar di Sistem Kami

Selain itu, DC AdaKami juga dikabarkan menagih utang dengan makian dan cacian, ditambah setumpuk orderan fiktif aplikasi online dialamatkan ke rumah korban.

Usai pemanggilan AdaKami tersebut, OJK memebebrkan beberapa hal, termasuk soal dugaan bunga tinggi yang dirasakan peminjam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi dala keterangannya di Jakarta, Kamis, 21 September 2023.

Baca Juga: Fakta Bernardino Moningka, Mantan Komisaris BUMN yang Jadi Dirut AdaKami: Karir Mentereng Berujung Kontroversi

Friderica menjelaskan, ajuan bunga yang ditawarkan pihak pinjaman online sejatinya sudah diberitahu ke calon peinjam sebelum pinjaman disetujui.

Karena itu, atas dugaan di kasus AdaKami tersebut, ia juga meminta perusahaan menginvestigasi kebenaran tersebut.

"Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK," kata Friderica.

Baca Juga: AdaKami Kembali Bertemu OJK Hari Ini Buntut Kasus Penagihan Nasabah hingga Bunuh Diri, Ini Agendanya

Friderica lalu menjelaskan, batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4% per hari untuk pinjaman jangka pendek.

Selain itu, terkait cara penagihan utang pinjaman online, ia meminta setiap perusahaan melakukannya sesuai prosedur yang ditetapkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat