bdadinfo.com

Akui Investigasi Terhambat, AdaKami Minta Bantuan Laporkan Identitas Pengguna dan DC dalam Kasus Viral - News

AdaKami tersertifikasi ISO 27001.  (dok. AdaKami)

- Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr telah dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usai pertemuan tersebut, dalam keterangan tertulis, ia membeberkan beberapa hal.

Bernardino dipanggil OJK atas kasus pinjaman online AdaKami yang viral akibat teror Desk Collector (DC) terhadap nasabah hingga membuat sang nasabah stres lalu bunuh diri.

Dalam keterangan tertulis usai pertemuan dengan OJK tersebut, Bernadino mengaku saat ini proses investigasi masih terhambat karena minimnya informasi.

Baca Juga: Putusan PKPU Arsjad Rasjid Vs Ahli Waris PT Krama Yudha Tak Dapat Dieksekusi Karena Status WNA

Selain itu, Bernadino juga meminta bantuan masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas pengguna dan DC dalam kasus tersebut untuk dilaporkan pada Call Center AdaKami.

"Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap," kata Bernardino.

Bernadino, dalam keterangan tertulis tersebut, juga mengaku akan menindak secera hukum DC AdaKami  jika terbukti melanggar code of conduct yang telah ditetapkan regulator.

Baca Juga: Korban DC Brutal AdaKami Kirim Karangan Bunga untuk CEO Ada Kami: Turut Berduka Cita Meninggalnya Hati Nurani

“AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," jelas Bernardino.

Sama seperti Bernadino, Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, juga meminta masyarakat, khususnya media, untuk melaporkan identitas pengguna dan DC AdaKami dalam kasus yang viral tersebut.

"Untuk itu kami justru terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual," kata Sunu.

Baca Juga: DC Teror Nasabah Hingga Stres Lalu Bunuh Diri, Direktur AdaKami Buka Suara: Kita Tindak Sesuai Hukum

Sebelumnya, dalam kasus nasabah AdaKami yang mendapat teror DC hingga stres lalu bunuh diri, dikabarkan sang peminjam terjerat bunga utang hingga dua kali lipat dari jumlah pinjaman.

Diceritakan, korban meminjam di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan pinjaman hingga hampir Rp 19 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat