bdadinfo.com

DC Teror Nasabah Hingga Stres Lalu Bunuh Diri, Direktur AdaKami Buka Suara: Kita Tindak Sesuai Hukum - News

Logo AdaKami.  (dok. AdaKami)

- Beberapa hari lalu viral di media sosial, nasabah Pinjaman Online AdaKami bunuh diri akibat teror yang dilakukan Desk Collector atau DC.

Lewat kisah yang dibagikan di media sosial X (Twitter) @rakyatvspinjol, nasabah AdaKami mendapat cacian dan ancaman DC. Bahkan teror orderan fiktif aplikasi online juga terus berdatangan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, dalam keterangan tertulis menyebut akan segera menindak sesuai hukum DC tersebut.

Baca Juga: Makna Hidup di Surat Yunus Ayat 40-41 dan Surat Al Maidah Ayat 32, Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 204-208

"Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum," kata Bernadino.

Bernadino juga menjelaskan, apabila penagihan yang dimaksud terbukti tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator, AdaKami akan mengambil tindakan hukum dengan cepat dan efektif.

"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," jelas Bernardino.

Baca Juga: Cek Sekarang! Bocoran Resmi Formasi CPNS Kemenhub 2023, Khusus Lulusan SMA hingga S1

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, menjelaskan, AdaKami telah dipanggil pihaknya untuk memberikan keterangan.

Sunu juga memaparkan, AFPI akan melihat dan memeriksa kasus ini. Hal ini, kata Sunu, juga mencegah pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami.

"Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI," kata Sunu.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka! Berikut Kementerian dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi 2023

Sebelumnya, dalam kasus nasabah AdaKami yang mendapat teror hingga stres lalu bunuh diri, dikabarkan sang peminjam terjerat bunga utang hingga dua kali lipat dari jumlah pinjaman.

Diceritakan, korban meminjam di AdaKami AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan pinjaman hingga hampir Rp 19 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat