- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah dibuka pada 20 September 2023 kemarin.
Sebelum Anda mendaftarkan diri, Silahkan simak penjelasan selanjutnya terkait daftar kementerian dengan gaji dan tunjangan tertinggi tiap per tahun 2023.
Per tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi menaikkan gaji seluruh ASN sekitar lima persen.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna serta kesejahteraan ASN. Tapi kenaikan gaji ini diberlakukan pada 2024 mendatang.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan usulan supaya gaji pokok ASN dinaikkan alih-alih memberikan tunjangan kinerja yang tidak merata dan besar.
Lalu, kementerian apa saja yang memiliki gaji dan tunjangan tertinggi per tahun 2023? Ini Daftarnya:
Baca Juga: Formasi CPNS BIN Tahun 2023 Jadi Incaran, Begini Seluk Beluk Intelijen Negara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan
DJP Kementerian Keuangan merupakan instansi dengan tunjangan tertinggi.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2015 terkait Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan Kinerja terendah ASN DJP level jabatan pelaksana sebesar Rp5,3 juta. Dan, Tunjangan Kinerja tertinggi untuk struktural eselon I sebesar Rp117,3 juta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya ialah tunjangan Pemprov DKI Jakarta. Tunjangan Kinerja diberikan kepada ASN di pemerintah pusat. Sementara ASN di pemerintah daerah diberi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).