bdadinfo.com

AdaKami Dicap Mafia Buntut Kasus Bunuh Diri Nasabah, Bagaimana Aturan Penagihan Pinjaman Online yang Legal? - News

Ilustrasi penagihan utang (pexels)

- Baru-baru ini aplikasi pinjaman online (pinjol) AdaKami viral di media sosial buntut kasus bunuh diri nasabahnya.

AdaKami dicap mafia oleh warganet yang beramai-ramai menggeruduk akun Instagram dan Twitter resminya, karena diduga melakukan praktek penagihan pinjaman online yang melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

AdaKami disebut melakukan penagihan dengan meneror nasabahnya layaknya pinjol ilegal, menyebarkan data pribadi, sampai memesan orderan fiktif atas nama nasabah.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Murid Ngaji yang Meninggal Tertimpa Tembok Masjid di Padang, Begini Mulanya

Lalu seperti apa seharusnya cara penagihan pinjaman online legal yang benar? Simak informasinya berikut ini.

1. Hanya boleh menagih selama 90 hari

Perusahaan fintech pendanaan hanya boleh melakukan pinjaman online secara langsung kepada penerima pinjaman yang gagal bayar selama 90 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Setelah lewat 90 hari, perusahaan fintech tidak diperbolehkan menagih secara langsung kepada penerima pinjaman.

Baca Juga: Kunjungi Masyarakat, Eko Sapta Putra: Pentingnya Regulasi yang Jelas Jamin Perlindungan Sosial Lansia

Namun, perusahaan penyelenggara pinjol tersebut bisa menggunakan jasa pihak ketiga yang legal dan tidak masuk daftar hitam OJK dan/atau AFPI untuk mendatangi peminjam secara langsung.

Penyelenggara juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di samping itu, penyelenggara pinjol juga bisa melaporkan riwayat gagal bayar peminjam kepada OJK melalui SLIK OJK, sehingga peminjam tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di berbagai lembaga keuangan.

Baca Juga: Sempat Mati Suri, Inilah Bandara di Majalengka yang Pernah Buka Tempat Foto Prawedding

2. Harus dilengkapi dokumen resmi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat