bdadinfo.com

Masuk Hukum Perdata, DC Pinjol Tidak Diperkenankan Meneror Nasabah Galbay, Lalu Bagaimana? - News

Hukum perdata dalam pinjaman online

– Pinjaman online tengah dalam pembicaraan hangat di tengah masyarakat Indonesia.

Hal ini lantaran banyaknya korban dari pinjaman online yang berakhir tragis hingga mengakhiri hidupnya.

Salah satu yang terbaru adalah ketika dugaan nasabah pinjaman online AdaKami melakukan bunuh diri.

Baca Juga: Wow! Mega Proyek Jembatan Penghubung 2 Pulau Kepri Segera Dibangun: Panjangnya Mencapai 14.753 KM

Dalam keterangan yang berkembang, nasabah AdaKami mendapatkan teror dari DC hingga ketakutan.

Teror yang dilakukan DC memang tidak hanya satu dua kali saja terjadi dan berakhir tragis.

Bahkan DC tidak segan meneror keluarga dekat dan kerabat nasabah yang bermasalah dengan alasan penagihan.

Baca Juga: PR Panjang Sumatera Barat Rampungkan Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Mampukah?

Padahal dalam sistemnya, pinjaman online dan nasabah memiliki atau dalam hukum perdata.

Yang mana relasi ini adalah relasi yang tidak diperkenankan untuk melakukan penagihan apalagi dengan arogan.

Pihak pinjaman online sebenarnya bisa menyita barang sebagai jaminan pembayaran dari nasabah yang bermasalah.

Baca Juga: Biar Dimudahkan! Inilah Doa Agar Lulus CPNS dan PPPK 2023,Ustadz Adi Hidayat: Usahakan Menggunakan Kalimat...

Maka dari itu, jika DC pinjol telah berani meneror nasabah  maka ada hak nasabah untuk tidak mempedulikan DC.

Bahkan jika DC datang ke rumah, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh DC sebagai salah satu persyaratan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat