bdadinfo.com

Inilah 7 Alasan di Minangkabau Melarang Adanya Pernikahan Sesuku, Begini Sejarahnya - News

Ternyata inilah 7 alasan orang Minangkabau dilarang menikah sesuku. (pernikahanqyu)

- Suku Minangkabau adalah masyarakat penganut matrilineal terbesar didunia saat ini, dalam adatnya dalam menentukan garis keturunan dipakailah garis keturunan ibu atau sistem matrilineal.

Orang Minangkabau yang dikenal sangat memuliakan wanitanya dengan hal inilah masyarakat Minangkabau memperlihatkan rasa cinta dan hormat terhadap wanita dan juga inilah keunikan dan keistimewaan suku Minangkabau.

Bagi suku Minangkabau, ibu adalah Bundo Kanduang yang memiliki kedudukan yang penting.

Baca Juga: Keren! Inilah Kisah Seorang PNS yang Resign untuk Jadi Peternak Kambing: Terinspirasi Kisah Nabi

Kehadiran seorang perempuan dalam sebuah keluarga sangatlah diperlukan karena dalam kekerabatan matrilineal garis keturunan mengikuti garis ibu.

Apabila seorang keluarga dari Minangkabau tidak memiliki keturunan perempuan maka garis keturunan keluarga telah terputus dan dianggap sudah Punah.

Dalam memelihara garis keturunan, tentunya ada pernikahan yang bertujuan untuk melanjutkan garis keturunan. Dalam pernikahan pun suku Minangkabau memiliki aturannya tersendiri yaitu dilarangnya pernikahan dengan sesuku.

Baca Juga: PT Djarum Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Cek Syarat dan Tugasnya di Sini

Adat Istiadat Minangkabau yang memiliki pantangan menikah dalam satu suku disebabkan karena orang yang dalam sesuku masih dalam garis keturunan ibu.

Sesuku atausatu suku artinya semua keturunan dari nenek ini ke bawah yang dihitung menurut garis ibu yang mana semua keturunan Nenek ini disebut “sepersukuan” atau “sesuku”.

Di dalam budaya Minangkabau yang memiliki banyak klan, yang mana oleh orang Minang itu sendiri menyebutnya dengan istilah suku, pada awalnya hanya terdiri dari empat suku induk yaitu Koto, Piliang, Bodi, dan Chaniago.

Baca Juga: Sudah Menemukan Formasi yang Cocok? Yuk Intip Instansi Paling Sepi Peminat CPNS 2023

Kemudian keempat suku ini berkembang menjadi berbagai macam suku lainnya yang merupakan pecahan dari suku induk.

Keempat suku ini di pimpin oleh seorang penghulu yang dikenal dengan penghulu pucuk yang mana para penghulu pucuk ini berkumpul dan bersumpah bersama dengan saksi Al-quran bahwa sekaum atau sepesukuan adalah bersaudara dan karena itu sekaum atau sepesukaan dilarang untuk menikah dan sumpah itu akan berlaku untuk seluruh keturunannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat