bdadinfo.com

Negara Rugi Rp11 Miliar gegara Proyek Pembangunan Gereja Dikorupsi! 1 Pelakunya Oknum PNS - News

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gereja di Mimika, Papua. (HMS SHETO)

- Tindak pidana korupsi kini seakan tak pandang bulu saat ini. Bagaimana tidak, proyek pembangunan gereja malah menjadi sasarannya. 

Proyek yang dikorupsi adalah pembangunan salah satu gereja di Kabupaten Mimika, Papua

Alhasil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Baca Juga: Kaesang Sesumbar Banyak Pendaftar Jadi Kader PSI Pasca Dirinya Bergabung, Warganet: One man show

Para tersangka korupsi gereja tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September hingga 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai tersangka. 

Baca Juga: Sobat CASN Merapat! Kesulitan Bubuhkan E-materai? Begini Penjelasan Peruri Terbaru

Para tersangka awal adalah EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA selaku Swasta/Direktur PT WM.

Para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara setidaknya sejumlah Rp11,7 miliar.

Nah, keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat