bdadinfo.com

Sederet Persyaratan 'Unik' dalam Seleksi CPNS, Mulai dari Bisa Berenang hingga Tak Boleh Jadi Istri Kedua - News

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (setkab.go.id)

- Memenuhi persyaratan harus menjadi perhatian utama bagi peserta seleksi CPNS yang akan mendaftar.

Selain persyaratan umum seperti status kewarganegaraan dan usia, ternyata ada sederet syarat unik dari beberapa instansi yang membuka rekrutmen CPNS.

Persyaratan CPNS tersebut dinilai unik karena bersifat tidak biasa atau tidak ditemukan pada instansi lain pada umumnya.

Baca Juga: Jumlah Formasi PPPK Teknis Kemenkumham 2023 dan Persyaratannya

Apa saja syarat-syarat unik yang dijumpai dalam seleksi CPNS? Berikut rangkuman informasinya.

1. Maksimal punya anak dua

Persyaratan ini ditetapkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk peserta seleksi CPNS di instansi tersebut.

Dilansir dari sscnbkn.id, peserta CPNS yang melamar di BKKBN dan statusnya sudah menikah akan diutamakan yang mempunyai anak maksimal dua orang.

Baca Juga: Amazing! Via Tol Trans Sumatera, Orang Jakarta Berangkat Jum'at Tiba di Malaysia Sabtu, Benarkah?

Hal ini sesuai dengan Program Keluarga Berencana (KB) yang digagas dengan tujuan mengendalikan laju pertumbuhan penduduk serta mewujudkan keluarga sehat dan sejahtera.

2. Tidak menikah dengan WNA

Bagi peserta seleksi CPNS yang ingin mendaftar di Badan Intelijen Negara (BIN), terdapat larangan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).

Dikutip dari kitalulus.com, peserta seleksi CPNS yang mendaftar di BIN harus memenuhi syarat tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.

Baca Juga: Hindari 5 Kesalahan Klasik Bisnis Ritel Ini Bila Tidak Ingin Merugi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat