bdadinfo.com

Sosialisasikan Website PPID Daerah, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kinerja Pelayanan Informasi Publik - News

Kementerian ATR/BPN mensosialisasikan website PPID daerah untuk meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik.

Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini sudah terintegrasi pada 607 satuan kerja yang terdiri dari 33 Kantor Wilayah (Kanwil) dan 574 Kantor Pertanahan (Kantah).

Hal ini sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien dalam penyebarluasan informasi publik.

Untuk menyamakan pemahaman dalam pengelolaan website tersebut, Biro Humas Kementerian ATR/BPN menggelar Sosialisasi Pengelolaan Website PPID Daerah yang diselenggarakan secara daring, pada Selasa (03/10/2023).

Baca Juga: Serahkan Sertifikat untuk Rumah Ibadah di Bali, Wamen ATR/Waka BPN Berharap Warga Nyaman Beribadah

Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah yang juga Plt. Kepala Biro Humas, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan bahwa sosialisasi dan pengintegrasian ini menunjukkan keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,

"Kementerian ATR/BPN sebagai badan publik yang terbuka berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi kepada publik melalui PPID. Hal itu dibuktikan dengan pelayan publik yang terus berkembang sejak tahun 2020 dengan membangun website PPID Kementerian ATR/BPN, ungkap Yulia Jaya Nirmawati dalam sosialisasi yang berlangsung secara daring ini.

Melalui sosialisasi ini, Plt. Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN berharap, website PPID Kanwil BPN Provinsi dan Kantah yang terintegrasi dengan website PPID Pusat bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Selain itu, juga bisa mempermudah para pimpinan dalam memonitor kinerja PPID baik pusat maupun daerah.

Yulia Jaya Nirwanti lebih lanjut mengingatkan jajaran untuk merespons dengan cepat permintaan akan informasi yang masuk ke website.

Baca Juga: Berdiri Sejak 1987, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Seminari St. Yohanes Paulus II Labuan Bajo

"Dengan adanya website PPID yang dikelola secara terpusat, Kanwil dan Kantah wajib merespons dengan cepat informasi yang masuk sesuai dengan ketentuan dan meng-update konten-konten yang ada pada fitur-fitur yang tersedia,” tegasnya.

Sebagai Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan (IP3) di Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan berharap sosialisasi yang dilakukan bisa meningkatkan capaian kinerja.

"Melalui sosialisasi website PPID Daerah diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik di setiap Kanwil dan Kantah. Menuju Kanwil dan Kantah yang informatif dan memberikan layanan prima bagi masyarakat," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, turut serta menyampaikan paparan mengenai Teknis Pengoperasian Website PPID Daerah, Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat