bdadinfo.com

Sudah Jadi Tersangka tapi Belum Jalani Pemeriksaan, Wakil Ketua KPK Minta Syahrul Yasin Limpo Kooperatif - News

KPK tetapkan eks Mentan SYL tersangka. (Instagram @syasinlimpo)

.

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) sebagai tersangka, Rabu 11 Oktober 2023.

Eks Mentan SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ihwal promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tak sendiri, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Baca Juga: Terapkan Good Corporate Governance, Sertifikat SMAP PLN Sumbar Dilanjutkan

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, dikutip Kamis 12 Oktober 2023.

Mentan SYL dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan. 

Ketiganya juga diduga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Baca Juga: Gak Percaya Diri Buka Usaha Minimarket karena Takut Rugi, Berikut 2 Cara yang Bisa Dilakukan

Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Sedangkan dua tersangka lain yang seharusnya menjalani pemeriksaan menyatakan tidak hadir pada hari kemarin. 

KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

 "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK," tuturnya. 

Baca Juga: Waduh! KPK Ungkap Syahrul Yasin Limpo Pakai Duit Korupsi Untuk Cicilan Mobil Hingga Kartu Kredit

Lembaga Antirasuah punn menginbau kepada Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum. 

Syahrul Yasin Limpo ndan Muhammad Hatta diminta untuk segera hadir memenuhi panggilan KPK. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat