bdadinfo.com

Siap-Siap! Ruas JTTS di Sumatera Utara ini Sudah Uji Laik Fungsi, Tinggal Tunggu Diresmikan - News

Ilustrasi Jalan Tol Trans Sumatera  ((hutamakarya.com))





- Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tak hentinya dikebut, satu demi satu ruas mulai beroperasi. Salah satunya adalah ruas jalan tol di Provinsi Sumatera Utara ini yang sudah uji laik fungsi, sehingga operasionalnya menunggu diresmikan pemerintah.

Jika telah beroperasi, maka ruas JTTS yang satu ini akan membuat Provinsi Sumatera Utara makin tersambung via jalan tol.

Lantas, ruas JTTS mana yang dimaksud? Simak informasi selengkapnya mengenai tol tersebut di bawah ini.

Baca Juga: by.U Hadirkan Program Besbi 4U dengan Berbagai Kejutan dan Hadiah Menarik untuk Gen Z

Pemerintah tak henti-hentinya mengebut pembangunan jalan tol di Pulau Sumatera agar dapat segera rampung sesuai dengan target konstruksi.

Kehadiran mega proyek JTTS ini diharapkan mampu menghubungkan wilayah-wilayah di Sumatera mulai dari Lampung hingga Aceh.

Sehingga penting bagi jalan tol ini untuk segera tuntas pengerjaannya agar dapat segera dilintasi oleh masyarakat.

Mengenai hal tersebut, kabar baik baru saja datang dari Hutama Karya selaku salah satu BUMN yang dipercaya mengerjakan jalan tol di Sumatera.

Kabar baiknya adalah bahwa salah satu ruas JTTS di Sumatera Utara telah rampung konstruksinya dan telah dilakukan uji laik fungsi.

Hal ini merupakan berita baik karena menandakan bahwa provinsi ini akan semakin tersambung via jalan tol.

Baca Juga: Tegas! Bupati Pesisir Selatan Ingatkan Rumah Sakit Pulangkan Bayi Kembar yang Tertahan Karena Biaya

Ruas JTTS yang dimaksud adalah Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura-Lima Puluh dengan panjang 15,6 kilometer.

Jika sudah beroperasi, maka Jalan Tol Indrapura-Lima Puluh ini akan menjadi bagian dari rangkaian tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat-Indrapura-Kisaran.

Project Director Jalan Tol Indrapura-Kisaran PT Hutama Karya (Persero) Achmad Lukman Letnantoro menyebutkan bahwa telah dilaksanakan uji laik fungsi terhadap ruas tol ini.

Ia juga menambahkan bahwa ruas jalan tol ini diharapkan dapat segera diresmikan agar bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar jalan tol.

Setelah dilakukan uji laik fungsi beserta perbaikan-perbaikannya, tahap selanjutnya adalah penerbitan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kelayakan fungsi tol ini, seperti:

Surat Rekomendasi Laik Fungsi yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan Sertifikat Laik Operasi yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Baca Juga: Jadi Produk Industri Utama, Begini Sejarah Parfum Buatan Prancis Hingga Dikenal Dunia: Ternyata…

Kehadiran kedua dokumen tersebut penting agar jalan tol ini dapat dioperasikan oleh para pengendara dengan aman dan nyaman.

Demikian info mengenai ruas JTTS yang telah uji laik fungsi di Sumatera Utara dan diharapkan dapat segera diresmikan pemerintah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat