bdadinfo.com

Tanggapi Putusan MK Usia Capres-Cawapres, Saldi Isra: Dapat Dikatakan Jauh dari Batas Penalaran Wajar - News

Hakim Konstitusi Sadil Isra. (Dok Setkab)

- Salah satu dari 4 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempunyai dissenting opinion atau pendapat berbeda ihwal gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Saldi Isra, mengaku bingung dengan putusan dari hakim lain. 

Selain Saldi Isra, ada tiga hakim lain yang memiliki dissenting opinion, yakni Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. 

Diketahui Mahkamah Konstitusi akhirnya menyetujui gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. 

Baca Juga: Ini Dia Rahasia Dibalik Suksesnya Merek Barang Mewah Seperti Chanel dan Louis Vuitton

Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Menurut Saldi Isra, keputusan ini merupakan peristiwa teraneh sepanjang kariernya sebagai hakim konstitusi.

"Saya benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," ungkap Saldi Isra. 

Baca Juga: Dihamili Pacar, Mahasiswi di Kota Padang Nyaris Terjun dari Lantai 9 Hotel

Selain itu, pria kelahiran Solok, Sumatera Barat ini menyebut baru kali ini mendapati kejadian putusan perkara yang sama berubah dalam waktu sekejap.

Ini ia sampaikan berdasarkan pengalamannya sepanjang menguji undang-undang di MK.

"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi Isra. 

Baca Juga: Mantap! Inilah Rahasia di Masa Pemerintahan Jokowi Tak Ada Infrastruktur Mangkrak, kok Bisa?

Kemudian, lanjut Saldi, MK dalam putusan Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023) secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihw usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

Akan tetapi, MK dalam sekejap berubah pendirian yakni mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru yang mengajukan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat