bdadinfo.com

Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL, Mantan Petinggi KPK Tak Ragu Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Alasannya - News

Ketua KPK Firli Bahuri. (Instagram @firlibahuriofficial)

- Polemik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) terus bergulir.

Dimana, saat ini kasus dugaan pemerasan eks Mentan SYL oleh pimpinan KPK sudah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya.

Sosok pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo mengerucut kepada nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Lagi Promo Diskon 50 Persen, Jadi Cuma Rp150 Ribu, Minat Beli?

Sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, salah satunya adalah mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut Situmorang menyebut adanya dugaan pelanggaran ihwal pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis.

Sebab, perkara korupsi di Kementerian Pertanian sudah masuk pada tahun 2021, dan semenjak itu pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Baca Juga: Disaksikan Presiden Jokowi, PLN Kolaborasi dengan 9 Perusahaan Kembangkan EBT di ICBF China 2023

Foto pertemuan yang beredar antara Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis terjadi di tahun 2022.

Menurut Saut Situmorang, hal itu menyalahi ketentuan dan aturan yang ada soal Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak boleh di Pasal 36-nya, (Pasal) 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara. Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya," ucap Saut kepada wartawan, dikutip kembali Rabu 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Punya Cek Rp2 Triliun dan Uang Rp30 Miliar, Begini Riwayat Karir Mentan Syahrul Yasin Limpo

"Perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, kalau kalian tahu kan penyidikan itu kan September 2023 kan. (Sementara) pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021," imbuhnya.

Saut menerangkan, perkara yang masuk di KPK sudah mulai ditangani semenjak pengaduan masyarakat diterima, oleh karenanya pertemuan Firli dan SYL menyalahi aturan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat