bdadinfo.com

Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL, Hadir Gak Ya? - News

Foto Firli Bahuri bertemu eks Mentan SYL di Lapangan Badminton. (Ist)

- Polda Metro Jaya rencananya pada hari ini Jumat 20 Oktober 2023 melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Adapun Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa KPK dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Pembangunan Wisata Berkelanjutan Butuh Rencana Aksi Destinasi Wisata Daerah

"(Pemeriksaan Ketua KPK) masih tetap direncanakan pukul 14.00 WIB," tutur Ade Safri kepada wartawan.

Ade menuturkan pada hari ini tidak ada saksi lain yang diperiksa. Kendati demikian, belum diketahui secara pasti apakah Firli Bahuri bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atau tidak.

"(Pemeriksaan) tunggal, hanya beliau (Ketua KPK)," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Peras Eks Mentan SYL, Kapolda Metro Jaya Beberkan Rencana Pemanggilan Ketua KPK, Kapan?

Sekadar informasi, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan SUL oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Dengan demikian, ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu.

Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

Baca Juga: Operasi Hitung Bilangan Bulat dan Pecahan, KPK dan FPB, Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 107 108

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat