bdadinfo.com

Sumatera Barat Menuju Provinsi Termaju di Indonesia, UMP Sumbar 2023 Alami Kenaikan Sangat Signifikan 9,15 persen - News

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP Sumbar 2023 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat


- Provinsi Sumatera Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Sumatera dengan ibu kota Padang.

Di mana Provinsi Sumatera Barat terletak sepanjang pesisir barat Sumatra bagian tengah, dataran tinggi Bukit Barisan di sebelah timur, dan sejumlah pulau di lepas pantainya seperti Kepulauan Mentawai.

Dari utara ke selatan, Provinsi Sumatera Barat dengan wilayah seluas 42.012,89 km² ini berbatasan dengan empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Bengkulu.

Baca Juga: Inilah 4 Tanda-Tanda Loker Palsu dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan

Provinsi Sumatera Barat adalah rumah bagi etnis Minangkabau, walaupun wilayah adat Minangkabau sendiri lebih luas dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Barat saat ini.

Pada tahun 2023, provinsi ini memiliki penduduk sebanyak 5.640.629 jiwa dengan mayoritas beragama Islam.

Sumatera Barat Provinsi Sumatera Baratadministratif sesudah kecamatan di seluruh kabupaten (kecuali Kabupaten Kepulauan Mentawai) dinamakan sebagai nagari.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP Sumbar 2023 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Baca Juga: Deretan Kuliner Langka di Sumatera Barat, Gali Kelezatan Khas Otentiknya yang Menggoyang Lidah!

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk mengatakan UMP 2023 Sumbar naik sebesar 9,15 persen.

Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.

Penetapan UMP ini, kata Nizam; berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Ciptakan Kebersihan, GSM Kota Pariaman Perkuat Silaturrahmi Sesama ASN

Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah menetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat