bdadinfo.com

Inilah Daftar UKM Jawa Barat Tahun 2023, Kota Bekasi Paling Tertinggi? - News

Inilah Daftar UKM Jawa Barat Tahun 2023, Kota Bekasi yang Paling Tertinggi./ Blog Ninja Express

- Sebagai pemilik usaha, tentu mempromosikan produk lokal merupakan bentuk komitmen dalam menunjukkan bahwa, produk lokal bisa melampaui ekspektasi dibanding produk luar.

Untuk itu, setiap wilayah dan provinsi di Indonesia membangun kegiatan UKM, tidak hanya menarik minat wisatawan asing, tetapi juga mendorong perekonomian lokal yang semakin meningkat.

Tetapi dalam beberapa tahun terakhir, Pandemi Covid-19 membuat kegiatan UKM ditunda untuk sementara waktu, sehingga beberapa pemilik usaha ada yang bisa bertahan dan juga mengalami nasib yang tidak beruntung.

Baca Juga: Update! Ini Perbandingan Daftar Harga Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Per 1 Desember 2023, Kompak Turun Semua

Tahun 2023, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki penghasilan yang kurang memuaskan, dibanding provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Inilah daftar UKM Jawa Barat Tahun 2023 yang meliputi Kabupaten dan Kota, mulai dari tertinggi hingga terendah :

1. Kota Bekasi = Rp5.343.430.
2. Kabupaten Karawang = Rp5.257.834.
3. Kabupaten Bekasi = Rp5.219.263.
4. Kabupaten Purwakarta = Rp4.499.768.
5. Kabupaten Subang = Rp3.294.485.
6. Kota Depok = Rp4.878.612.
7. Kota Bogor = Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor = Rp4.579.541.

Baca Juga: Sungguh Malang Nasib Sumatera Barat! Proyek Jalan Tol di Sumbar Mangkrak Lagi Karena Jokowi Bentar Lagi Meninggalkan Istana Negara

9. Kabupaten Sukabumi = Rp3.384.491.
10. Kabupaten Cianjur = Rp2.915.102.
11. Kota Sukabumi = Rp2.834.399.
12. Kota Bandung = Rp4.209.309.
13. Кота Сіmahi = Rp3.627.880.
14. Kabupaten Bandung Barat = Rp3.508.677.
15. Kabupaten Sumedang = Rp3.504.308.
16. Kabupaten Bandung = Rp3.527.967.
17. Kabupaten Indramayu = Rp2.623.697.
18. Kota Cirebon = Rp2.533.038.
19. Kabupaten Cirebon = Rp2.517.730.
20. Kabupaten Majalengka = Rp2.257.871.
21. Kabupaten Kuningan = Rp2.074.666.
22. Kota Tasikmalaya = Rp2.630.951.
23. Kabupaten Tasikmalaya = Rp2.535.204.

Baca Juga: UMP Naik 3,57%, Berikut Daftar Kenaikan UMK Jawa Barat 2024 Tiap Daerah, Tertinggi Bukan Bandung

24. Kabupaten Garut = Rp2.186.437.
25. Kabupaten Ciamis = Rp2.089.464.
26. Kabupaten Pangandaran = Rp2.086.126.
27. Kota Banjar = Rp2.070.192.

Sementara itu, Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan jika UMK tahun 2024 mendatang akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sementara pekerja UKM dengan masa kerja kurang 1 tahun, tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah yang lebih besar dibanding upah minimum.

Baca Juga: Kalender Desember 2023, Bocoran Hari Libur Bulan ini Dilengkapi, Weton Penanggalan Hijriyah dan Hari Baik

Kebijakan upah minimum, dilakukan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Beliau berharap keputusan yang diambil, bisa diterima dan dipatuhi bersama, dan tidak berharap akan ada aksi yang berlebihan dari pendemo.

"Karena sudah diputuskan, harus dipatuhi bersama dan memang hasil hari ini sudah berusaha maksimal yang dilakukan hari ini, dan sudah cukup untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey, sebagaimana dikutip dari ungkapan yang disampaikan pada Jumat, 1 Desember 2023.

Baca Juga: Kalender Desember 2023, Bocoran Hari Libur Bulan ini Dilengkapi, Weton Penanggalan Hijriyah dan Hari Baik

Menjelang tahun 2024, Indonesia diharapkan akan membuka peluang UKM dalam menjaga komitmen, untuk meningkatkan perekonomian lokal dan mempromosikan produk lokal yang diinginkan.

Entah itu dalam bentuk makanan, pakaian, seni budaya dan lain-lain, produk lokal yang dipromosikan sebagai bagian dari UKM, harus mampu memberikan kontribusi untuk kemajuan perekonomian Indonesia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat