bdadinfo.com

UMP Naik 3,57%, Berikut Daftar Kenaikan UMK Jawa Barat 2024 Tiap Daerah, Tertinggi Bukan Bandung - News

UMK Jawa Barat alami kenaikan, ini perbandingannya dari tahun 2023 dan 2024 (freepik)

- Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat dikonfirmasi mengalami kenaikan hingga 3,57%.

Kenaikan ini membuat UMP Jawa Barat yang pada tahun 2023 lalu berkisar di Rp1.986.670 naik sekitar Rp70.825 menjadi Rp2.057.495.

Penetapan UMP Provinsi Jawa Barat ini diakui oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin didasarkan pada PP Nomor 51 tahun 2023.

Baca Juga: 3 Fakta Hubungan BCL Dan Tiko Aryawardhana, yang Dikabarkan Akan Menikah Dalam Waktu Dekat

Segala bentuk aspirasi dari asosiasi ataupun serikat pekerja juga ditampung dalam rangka penetapan UMP Jawa Barat tahun 2024.

Kenaikan UMP ini tentunya membawa dampak juga bagi kenaikan UMK di Kabupaten atau Kota di seluruh Jawa Barat.

Berikut ini perbandingan kenaikan UMP Jawa Barat dari tahun 2023 ke tahun 2024:

Baca Juga: Amazing! Pembangunan 13 Ruas Tol Telah Rampung Sepanjang Tahun Ini, 5 Diantaranya Ada di Sumatera

1. Kota Bekasi, UMK tahun 2023 Rp5.158.248,20 naik menjadi Rp5.343.430 di tahun 2024.

2. Kab. Karawang, UMK tahun 2023 Rp5.176.179,07 naik menjadi Rp5.257.834 di tahun 2024.

3. Kab. Bekasi, UMK tahun 2023 Rp5.137.575,44 naik menjadi Rp5.219.263 di tahun 2024.

Baca Juga: Anti Macet! Dua Ruas di Tol Sumatera Utara Ditargetkan Selesai saat Libur Nataru

4. Kab. Purwakarta, UMK tahun 2023 Rp4.464.675,02 naik menjadi Rp4.499.768 di tahun 2024.

5. Kab. Subang, UMK tahun 2023 Rp3.273.810,60 naik menjadi Rp3.294.485 di tahun 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat