bdadinfo.com

Semua Naik! Ini UMP Terbaru 10 Provinsi di Sumatera yang akan Berlaku Pada 1 Januari 2024, Bangka Belitung Tertinggi - News

Ilustrasi uang rupiah  (Pexels.com)

Besaran UMP atau Upah Minimun Provinsi tahun 2024 telah diumumkan sebagian besar pemerintah provinsi di Indonesia pada Selasa, 21 November 2023.

UMP terbaru mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014 serentak seluruh Indonesia. Tidak terkecuali 10 provinsi yang ada di Sumatera.

Penetapan besaran UMP 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Marak Tolak Aturan Perhitungan UMP 2024 Oleh Buruh, Seperti Apa sih Perhitungannya?

Termasuk di dalam PP tersebut berisi pula waktu pengumuman besaran UMP paling lambat, yakni Selasa 21 November 2023.

Tidak sembarangan menentukan UMP, setiap pemerintah provinsi harus melakukan survei dan analisis terlebih dahulu.

Melansir situs DPR RI, Senin 13 November 2023, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum.

Baca Juga: Bupati Pesisir Selatan Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan DPD PKPS di Ciajur

Formula tersebut mencakup tiga faktor atau variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Daerah (disimbolkan dalam bentuk α/alpha).

Indeks tertentu juga harus dibuat dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah atau pertimbangan lainnya seperti Selain kondisi ketenagakerjaan.

Berikut ini besaran UMP Terbaru Tahun 2024 Seluruh Provinsi di Sumatera:

Baca Juga: Jembatan Tol Terpanjang se-Indonesia Bakal Membelah Sungai Musi di Sumatera Selatan, Target Rampung Tahun…

Bangka Belitung: Rp3.640.000

Aceh: Rp3.460.672

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat