bdadinfo.com

Berbeda dari Tol Binjai – Langsa Seksi 1 dan 2 yang Bakal Kena Penyesuaian Tarif, 2 Segmen Jalan Tol di Sumut Ini Masih Bisa Dilewati Secara Gratis - News

Berbeda dari Tol Binjai – Langsa Seksi 1 dan 2 yang Bakal Kena Penyesuaian Tarif, 2 Segmen Jalan Tol di Sumut Ini Masih Bisa Dilewati Secara Gratis (hutamakarya.com)

– Sumatera Utara (Sumut) adalah salah satu provinsi di Sumatera yang telah merampungkan banyak ruas jalan tol yang melintas di wilayahnya.

Dengan kian bertambahnya ruas operasional, maka penetapan dan penyesuaian tarif pun akan terus dilakukan.

Baru-baru ini, dikabarkan bahwa 2 (dua) seksi jalan tol di Sumut akan terkena penyesuaian tarif dalam waktu dekat.

Baca Juga: Imbas SK Menteri Turun, 2 Seksi Jalan Tol di Sumut Kian Mahal: Pengguna Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam Demi Binjai ke Tanjung Pura 30 Menit Via Tol

Kedua seksi tersebut merupakan bagian dari tol Binjai Langsa.

Pertama, ada Seksi 1 Binjai – Stabat dan Seksi 2 Stabat – Tanjung Pura yang akan dikenai tarif baru.

“Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1748 tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian dan penetapan tarif pada dua seksi ruas tol tersebut,” dilansir dari laman resmi Hutama Karya.

Baca Juga: Beroperasi Sejak 2022, Tol di Sumatera Utara Ini dalam Waktu Dekat Diberlakukan Tarif Baru: Salah Satu Alasannya karena Laju Inflasi

Hal mengenai penyesuaian tarif ini juga disampaikan langsung oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim.

Ia mengatakan bahwa bahwa Jalan Tol Binjai - Stabat sebelumnya telah beroperasi sejak tahun 2022.

Adapun dalam waktu 2 tahun beroperasi, Hutama Karya melakukan penambahan fasilitas.

Baca Juga: Progres Konstruksi 2 Jalan Tol Penghubung Sumatera Utara dan Aceh Secara Menyeluruh Sudah 93 Persen, Berikut Rincian Persentase di Tiap Ruasnya 

Baik dari sisi lalu lintas dan transaksi, maupun peningkatan kualitas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat