– Sumatera Utara (Sumut) adalah salah satu provinsi di Sumatera yang telah merampungkan banyak ruas jalan tol yang melintas di wilayahnya.
Dengan kian bertambahnya ruas operasional, maka penetapan dan penyesuaian tarif pun akan terus dilakukan.
Baru-baru ini, dikabarkan bahwa 2 (dua) seksi jalan tol di Sumut akan terkena penyesuaian tarif dalam waktu dekat.
Kedua seksi tersebut merupakan bagian dari tol Binjai Langsa.
Pertama, ada Seksi 1 Binjai – Stabat dan Seksi 2 Stabat – Tanjung Pura yang akan dikenai tarif baru.
“Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1748 tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian dan penetapan tarif pada dua seksi ruas tol tersebut,” dilansir dari laman resmi Hutama Karya.
Hal mengenai penyesuaian tarif ini juga disampaikan langsung oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim.
Ia mengatakan bahwa bahwa Jalan Tol Binjai - Stabat sebelumnya telah beroperasi sejak tahun 2022.
Adapun dalam waktu 2 tahun beroperasi, Hutama Karya melakukan penambahan fasilitas.
Baik dari sisi lalu lintas dan transaksi, maupun peningkatan kualitas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.