– Hutama Karya (HK) dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian tarif pada dua seksi jalan tol di Sumatera Utara.
Hal ini menyusul sudah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1748 tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif.
Jalan tol yang dimaksud adalah Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Tol Binjai – Stabat tadinya sudah beroperasi sejak 2022 dan selama 2 (dua) tahun tersebut, sudah dilakukan penambahan fasilitas oleh HK baik dari segi lalu lintas, transaksi, maupun peningkatan kualitas yang sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Maka dari itu, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim pun menyampaikan perlunya dilakukan penyesuaian tarif.
Merujuk pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
Lebih lanjut, penyesuaian tarif ini dirasa sangat penting untuk dilakukan.
Pasalnya berkaitan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Yang juga akan berpengaruh pada keberlanjutan jalan tol yang terkena penyesuaian tarif tersebut.
Pemberlakuan tarif baru akan diterapkan usai dilakukannya sosialisasi yang intensif.
Hal ini bertujuan agar kebijakan baru tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.