bdadinfo.com

Imbas SK Menteri Turun, 2 Seksi Jalan Tol di Sumut Kian Mahal: Pengguna Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam Demi Binjai ke Tanjung Pura 30 Menit Via Tol - News

Imbas SK Menteri Turun, 2 Seksi Jalan Tol di Sumut Kian Mahal: Pengguna Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam Demi Binjai – Tanjung Pura 30 Menit Via Tol (acehprov.go.id)

Penyesuaian tarif jalan tol memang menjadi hal lumrah dilakukan pemerintah kepada sejumlah ruas atau seksi jalan tol yang sudah beroperasi menahun.

Di pertengahan tahun 2024 ini, giliran 2 (dua) seksi jalan tol yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang akan diberlakukan tarif baru.

Imbasnya, pengguna jalan tol yang kerap melintasi ruas tersebut harus rela merogoh kocek lebih dalam karena tarif jalan tol yang semakin mahal.

Baca Juga: Beroperasi Sejak 2022, Tol di Sumatera Utara Ini dalam Waktu Dekat Diberlakukan Tarif Baru: Salah Satu Alasannya karena Laju Inflasi

Dalam waktu dekat rencana 2 seksi jalan tol di Sumut akan dikenai penyesuaian tarif.

Kedua seksi jalan tol yang dimaksud tersebut adalah tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat) dan Seksi 2 Tol Stabat – Tanjung Pura.

Hal ini merupakan imbas dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR, di mana Hutama Karya harus melakukan penyesuaian dan penetapan tarif pada kedua seksi ruas tol tersebut.

Baca Juga: Sudah Beroperasi Hampir Menyeluruh, Pengerjaan Jalan Tol Penghubung Sumut dan Aceh Sisakan 1 PR di Seksi Ini: Hutama Karya Targetkan Rampung pada...

“Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1748 tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura),” dilansir dari laman resmi Hutama Karya.

Lebih lanjut, Jalan Tol Binjai - Stabat sebelumnya telah beroperasi sejak tahun 2022.

Selama 2 tahun beroperasi, Hutama Karya sudah melakukan penambahan fasilitas.

Baca Juga: Pantas Sumut Makin Tak Terbendung, 2 Seksi Jalan Tol Baru Bikin Konektivitas Makin Ngebut di 2024: Pangkas Waktu Perjalanan Jadi 30 Menit dan 2,5 Jam 

Baik dari sisi lalu lintas dan transaksi, maupun peningkatan kualitas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat