bdadinfo.com

Brian Putra Bastara Angkat Bicara Perihal UMP Sumbar - News

Ketua Umum BPD Hipmi Sumbar Brian Putra Bastara

 

- Pemprov Sumbar resmi mengumumkan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2023 melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat, nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Nizam Ul Muluk, selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, mengatakan bahwa UMP 2023 naik sebesar 9,15%.

Menyikapi hal ini, Brian Putra Bastara, selaku Ketua Umum BPD Hipmi Sumbar angkat bicara. “UMP kita memang naik tapi itu bukan berarti baik-baik saja. Pasalnya, kenaikan UMP tersebut dibarengi dengan inflasi Sumbar yang cukup tinggi,” sebut Ketua BPD Hipmi Sumbar tersebut.

Brian juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP Sumbar juga dibarengi dengan kenaikan harga barang. Ia mengatakan, UMP itu naik 9,15% yakni menjadi sekitar Rp2,7 juta-an. UMP naik didorong oleh angka inflasi yang cukup tinggi. “Pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi faktor yang sangat menentukan angka UMP. Inflasi kita nomor 2 tertinggi se-Indonesia, di atas 5%,” ujar pengusaha muda tersebut.

Baca Juga: Laura Winham, Pengidap Skizofrenia Ditemukan Meninggal Setelah Lebih dari 3 Tahun

Lebih jauh lagi, Brian menyampaikan, kenaikan UMP seperti sekarang ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Selain itu, ia juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Sumatera Barat untuk tetap disiplin terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah

“UMP Sumbar naik sebesar itu tidak lepas dari inflasi Sumbar yang cukup besar yakni 7,43%, sedangkan pertumbuhan ekonominya itu 4,54%. Ini harus jadi bahan evaluasi pemerintah. Saya juga mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Sumatera Barat tidak ambil kesempatan dalam keadaan seperti ini, tetap disiplin terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkas pengusaha berdarah Minang tersebut. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat