bdadinfo.com

Sah! UMP DKI Jakarta 2024 Ditetapkan Jadi Rp 5,067 Juta, Cuma Naik 3,6%. Heru: Disesuaikan dengan PP 51 2023 - News

 Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi diupengumumannya, Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan UMP DKI Jakarta 2024 ditetapkan/Flickr


– Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 21 November 2023 di Gedung Balai Kota, Jakarta.

Dalam pengumumannya, Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan UMP DKI Jakarta 2024 ditetapkan dalam alfa tertinggi yaitu 0,3 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.

Secara rinci, UMP DKI Jakarta 2024 telah disepakati dan sah sebesar Rp 5.067.381, di mana angka ini naik 3,6% dari UMP 2023.

Baca Juga: Vasko Ruseimy Caleg Muda Dapil Sumbar 1 Siap Mengabdi untuk Sumbar: Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

Heru juga mengatakan bahwa, dalam putusan tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan alfa sebesar 0,3 karena telah disesuaikan dengan PP yang sudah ada saat ini.

“Pemda DKI tidak bisa melewati Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3,” kata Heru.

Selain itu, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 juga telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Baca Juga: Deretan Produk Unilver Berikut Tebar Promo Besar-Besaran di Indomaret, Efek Ancaman Boikot?

Untuk kelebihan dari DKI Jakarta sendiri adalah selain menetapkan UMP, Pemda juga mengeluarkan Kartu Pekerja Jakarta.

Kartu Pekerja Jakarta ini berfungsi untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis, yang juga secara otomatis akan mendapatkan subsidi pangan.

Jika dilihat dari turunannya, apabila masyarakat mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta, maka tentu akan mendapatkan Kartu Jakarta Pintar.

Baca Juga: Ketagihan Lewat Jalan Tol, Warga Sumsel Kecewa dan Protes Keras! Sumsel Tak Berkutik Proyek Tol Muara Enim Malah Dicoret dari PNS

Lalu, ketika sudah mendapatkan Kartu Jakarta Pintar, maka otomatis akan mendapatkan subsidi pangan.

Dalam PP 51/2023 juga telah tercantum mengenai formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum yaitu pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang sudah melebihi batas atas.

Sedangkan, untuk UMP yang belum melebihi batas atas atau bahkan di bawah batas akan menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum yaitu inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan sesuai dengan Pasal 26 PP 51/2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat