bdadinfo.com

UMP Sumbar 2024 Naik Menjadi Rp2.811.499, Mahyedi: Perusahaan Dilarang Mengurai Upah - News

Gubernur Sumbar, Mahyeldi  (IST)

- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 menjadi Rp 2.811.499.

Kenaikan UMP itu tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 562-768-2023 tentang UMP Sumbar tahun 2024.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam mengatakan naiknya UMP merupaka program strategis nasional yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV dengan tujuan sebagai perlindungan upah bagi pekerja atau buruh serta perlindungan pertumbuhan bagi perusahaan dan dunia usaha.

Baca Juga: Bendungan Lau Simeme Sumut Ditarget Rampung 2024, Progresnya Sampai Mana?

"UMP, Alhamdullilah itu sangat sesuai dari permintaan buruh dan juga kesepakatan kita bersama," ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi kepada .

Ia menyebutkan, Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.499.

"Jumlah UMP 2024 ini lebih besar 2,52 persen dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka Rp2,74 juta," sebutnya.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan dengan Melempar Korban ke Sungai di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi

Mahyeldi menegaskan dengan naiknya UMP ini Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP Provinsi tahun 2024.

"Bagi perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang telah diputuskan dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya," pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat