bdadinfo.com

Marak Tolak Aturan Perhitungan UMP 2024 Oleh Buruh, Seperti Apa sih Perhitungannya? - News

Illustrasi aturan perhitungan UMP  (PIXABAY)

Isu yang selalu muncul di dunia ketenagakerjaan adalah penentuan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun berikutnya.

Nilai UMP dan UMK cenderung naik setiap tahun dengan besaran yang tidak menentu, UMP itu sendiri adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi.

Diharapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 melalui formula perhitungan yang baru ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat serta berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha.

Baca Juga: Jembatan Tol Terpanjang se-Indonesia Bakal Membelah Sungai Musi di Sumatera Selatan, Target Rampung Tahun…

Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dari kelompok buruh yang dikeluarkan oleh pemerintahan ini mendapatkan penolakkan dari beberapa kota, seperti dari kota Bekasi dan Bogor.

Penolakkan akan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 yang mencakup Pengupahan dari kelompok buruh ini didasari oleh perhitungan upah.

Hal tersebut dinilai jauh dari kesejahteraan karena inflasi terus naik dan biaya hidup terus naik, diketahui perhitungan UMP 2024 yang ditolak oleh buruh ini didukung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Menganalisis Teks Lagu dan Percakapan serta Cara Mengukur Panjang Benda, Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 2 Halaman 22-32

Lewat Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2023 ini, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Rumus kenaikan UMP 2024 adalah UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t) dimana proyeksi inflasi (Inflasi) yang ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi (PE) dan alfa (α).

Adapun, variabel ini merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah dimana hasil tambah ini dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan (UM (t)).

Baca Juga: Perkuat Kerjasama, Diskominfo Bukittinggi Ajak Wartawan ke Pekanbaru

Rentang alfa (α) ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Adapun, rentang alfa yang dimaksud adalah 0,1 sampai 0,3.

pembentukan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 yang memuat formula kenaikan UMP 2024 dinilai tidak berjalan mulus, karena penggodokan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 berjalan sejak bulan April 2023 dan beleid tersebut baru terbit pada bulan November ini, dimana pembuatan peraturan ini hanya memakan waktu delapan bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat