- Gaji KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.200.000 untuk ketua KPPS dan Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS.
Kenaikan gaji KPPS tersebut apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, gaji yang diberikan hanya sebesar Rp 500.000.
Gaji KPPS Pemilu 2024 tersebut diberikan untuk masa kerja selama satu bulan, yakni pada 25 Januari-25 Februari 2024
Baca Juga: Misteri Cahaya Terbakar di Kawah Gunung Marapi Setelah Erupsi, Ini Penjelasannya!
KPPS merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS setempat.
Anggota KPPS pada setiap TPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari ketua dan enam anggota.
Berdasarkan Keputusan KPU No. 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dimulai pada 11 Desember 2023 nanti. Jadwal lengkapnya dapat disimak sebagai berikut.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Stasiun Tugu Yogyakarta, No.2 Bikin Bangga Jadi Orang Indonesia
- Pengumuman pendaftaran, 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran, 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi, 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi, 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat, 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi, 29-30 Desember 2023
- Penetapan, 24 Januari 2024
- Pelantikan, 25 Januari 2024
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar KPPS Pemilu 2024 harus melalui proses seleksi oleh PPS terlebih dahulu dengan memenuhi syarat dan melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan.
Berkas yang harus disiapkan antara lain, formulir pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, Surat Keterangan Sehat, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan, pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar, dan materai 10.000.
Adapun syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Usia 17-55 tahun
- Berdomisili wilayah kerja KPPS
- Sehat jasmani dan rohani
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara
- Tidak sedang menjadi anggota partai politik
- Tidak sedang menjadi tim sukses atau relawan.***