bdadinfo.com

Untuk Mewujudkan sebagai Zero Carbon Emission City, Ini 4 Kebijakan Kendaraan yang akan Diterapkan Badan Otorita IKN! - News

4 kebijakan kendaraan untuk mewujudkan zero carbon emission city di IKN (Pexels)

 

- Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan melarang penggunaan kendaraan pribadi, terutama kendaraan pribadi konvensional di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Sebagaimana dikutip dari YouTube kang ilo, ini dilakukan agar ibu kota baru dapat menghasilkan emisi karbon serendah mungkin.

OIKN akan memperketat penggunaan kendaraan konvensional di IKN, sehingga masyarakat akan didorong untuk menggunakan kendaraan listrik bila ingin menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Geger! Super Lig Turki Ditangguhkan Usai Insiden Pemukulan oleh Presiden Klub Ankaragucu pada Wasit

Berikut adalah empat kebijakan transportasi yang akan diterapkan di IKN.

Kebijakan pertama adalah penggunaan alat mobilitas di IKN.

Terdapat tiga tier pengembangan akses mobilitas masyarakat di IKN yang akan diprioritaskan oleh badan OIKN.

Baca Juga: Kandungan Surat Al A'la, Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Halaman 117-119 Uji Capaian Pembelajaran Bab 6

Tier pertama adalah pembangunan pedestrian yang juga dilengkapi jalur sepeda dan menjadi jalan akses micro-mobility seperti scooter listrik.

Tier kedua adalah membangun aksesibilitas transportasi umum yang berbasis listrik.

Beberapa rencana transportasi yang akan dikembangkan adalah ART (Automatic Rail Transit), air mobility, sky taxi sampai autonomous vehicle bus.

Baca Juga: Hore! Mega Proyek Jalan Tol Bangkinang Pangkalan Sekejap Lagi Tinggal Gunting Pita, Riau-Sumbar Sudah Lama Menanti Jalan Tol Super Canggih ini

Tier ketiga adalah penggunaan kendaraan pribadi yang berbasis listrik.

Badan Otorita IKN memang tidak akan melarang pembangunan SPBU di dalam kawasan IKN, namun akan membangun lebih banyak SPKL (charging station) untuk kendaraan listrik sebagai transportasi utama di IKN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat