- Pemerintah Daerah Sumatera Barat diketahui tengah mempersiapkan sejumlah dokumen guna realisasi proyek Flyover Sitinjau Lauik.
Pemerintah Daerah Sumatera Barat juga mempercepat revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Serta izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun beberapa hal tersebut merupakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pembangunan jembatan layang atau Flyover Sitinjau Lauik.
Adapun rencana pembangunan Flyover Sitinjau Lauik sendiri telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Pembangunan jembatan layang atau Flyover Sitinjau Lauik dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dilansir dari kanal YouTube Pandawa Bukit Aneh, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan jika progres pembangunan Flyover Sitinjau Lauik ini berjalan baik.
Penyelesaian revisi RTRW yang saat ini sedang berproses di Kementerian PUPR maupun pembahasan di DPRD.
Lebih lanjut, dalam revisi tersebut sudah dicantumkan rencana pembangunan jembatan layang atau Flyover Sitinjau Lauik.
Menjelang dokumen tersebut difinalisasi, Gubernur Sumatera Barat akan membuat surat pernyataan bahwa pembangunan jalan layang itu tercantum dalam revisi RTRW Sumbar.
Adapun hal lain yang perlu ditindaklanjuti adalah percepatan proses izin penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.