bdadinfo.com

Pemda Sumatera Barat Siapkan Sejumlah Dokumen Percepatan, Flyover Megah Sitinjau Lauik Segera Terwujud Dalam Waktu Dekat: Bakal Lewati Hutan Lindung! - News

Ilustrasi Gubernur Sumatera Barat, mahyeldi Ansharullah saat mempersiapkan sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan Sitinjau Lauik (Instagram: mahyeldisp)

- Pemerintah Daerah Sumatera Barat diketahui tengah mempersiapkan sejumlah dokumen guna realisasi proyek Flyover Sitinjau Lauik.

Pemerintah Daerah Sumatera Barat juga mempercepat revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Serta izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Tol Terbaru Sumatera Utara Sepanjang 48 Km ini Tetap Beroperasi Meski Belum Rampung Sepenuhnya: Khusus Roda 4, Bus Dilarang Melintas!

Adapun beberapa hal tersebut merupakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pembangunan jembatan layang atau Flyover Sitinjau Lauik. 

Adapun rencana pembangunan Flyover Sitinjau Lauik sendiri telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Pembangunan jembatan layang atau Flyover Sitinjau Lauik dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Baca Juga: Belum Tuntas 100 Persen Tol Baru Sumatera Utara ini Tetap Dibuka Gratis saat Libur Nataru, Masyarakat Diminta Melaju Maksimal 60 km/jam 

Dilansir dari kanal YouTube Pandawa Bukit Aneh, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan jika progres pembangunan Flyover Sitinjau Lauik ini berjalan baik.

Penyelesaian revisi RTRW yang saat ini sedang berproses di Kementerian PUPR maupun pembahasan di DPRD. 

Lebih lanjut, dalam revisi tersebut sudah dicantumkan rencana pembangunan jembatan layang atau Flyover Sitinjau Lauik. 

Baca Juga: 3 Jalan Tol Terbaru Sumatera Utara ini Dibuka Tanpa Tarif Selama Libur Nataru, Jangan sampai Ketinggalan Nyoba Selagi Gratis!

Menjelang dokumen tersebut difinalisasi, Gubernur Sumatera Barat akan membuat surat pernyataan bahwa pembangunan jalan layang itu tercantum dalam revisi RTRW Sumbar.

Adapun hal lain yang perlu ditindaklanjuti adalah percepatan proses izin penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat