bdadinfo.com

KI Sumbar Dibekukan, Febby Dt Bangso: Putusan Pemprov Sumbar Tidak Berhati Nurani - News

Febby Dt Bangso (IST)

PADANG, - Akhirnya Gubernur Sumbar Mahyeldi lewat Sekda dan Kadiskominfonya mengambil putusan pelik bekukan KI Sumbar.

"Sebuah lembaga yang Sik DNA jelas faedah ketimbang mudaratnya kok dibubarkan atau dibekukan ini jelas tak ada hati nurani," ujar Ketua Partai Hanura Sumbar Febby Dt Bangso.

Bahkan Dtk Febby berharap semua warga pro keterbuaan untuk mencatat dalam sejarah pemerintahan di Sumbar atau mungkin di Indonesia , Pemprov Sumbar lah satu-satunya yang membubarkan Komisi Informasi," ujar Febby Dt Bangso.

Baca Juga: Microsoft Copilot Key Resmi Meluncur, Dilengkapi Asisten Al Windows 11

Informasi KI Sumbar periode 2019-2023 dibubarkan diketahui setelah keluarnya SK Gubernur Sumbar tentang pencabutan SK Gubernur perpanjangan masa tugas Komisi Informasi Sumbar periode 2019-2023.

Bahkan SK Gubernur terbaru ini kabarnya sudah dikomunikasikan kepada komisioner KI Sumbar 2019-2023 oleh Sekda bersama Kadis Kominfotik Sumbar hari ini.

"Jangan karena tikus, lumbung nya dibakar Pak Gubernur," ujar Dt Febby.

Berujung pembekuan KI Sumbar ini tak lepas dari berlarut dan bertele-telenya putusan KI Sumbar periode ketiga di DPRD Sumbar.

Baca Juga: Pemerataan Pembangunan di Desa, Presiden Jokowi Sudah Salurkan Rp539 Triliun Dana Desa

Proses rekruitmen mulai tim seleksi, kata Dt Febby sudah selesai.

"Eee pas tahapan fit and propertest di Komisi I DPRD Sumbar hingga hasil fit disampaikan Ke Ketua DPRD disini berkecamuknya," ujar Febby.

Konformasi kepada KI Sumbar mereka hanya bisa menjawab aneh, bahan di putusan itu staf pendukung KI Sumba kecuali sekuriti dan cleaning service ikut di rumahkan. "Ngerii dan miris," ujar Febby. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat