bdadinfo.com

KI Sumbar Mulai Kunjungan ke PPID Utama Dharmasraya - News

DHARMASRAYA, -- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI SUMBAR) melakukan kunjungan (visitasi) pada Selasa (29/10) ke sejumlah badan publik di Kabupaten Dharmasraya. 

Selain berkunjung ke PPID Utama, Komisi Informasi Sumbar itu juga mengunjungi Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Badan Pengawas Pemilu Daerah serta Nagari Sungai Duo.

Kunjungan Komisi Informasi Sumbar ke sejumlah Badan Publik di Lingkungan Kabupaten Dharmasraya adalah dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) Layanan Informasi Publik. 

Badan Publik yang akan dikunjungi oleh Tim Monev ini terdiri dari OPD Provinsi Sumatera Barat. Pada kesempatan ini, Komisi Informasi melakukan visitasi ke PPID Utama Kabupaten Dharmasraya.

"Tujuan visitasi adalah melihat perkembangan Sistem Layanan Informasi Publik yang meliputi sarana prasarana, dokumen pembentukan PPID dan informasi publik," demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi, Adrian Tuswandi.

Dalam kunjungan penilaian ini, tim visitasi  disambut langsung oleh Adlisman selaku sekda Dharmasraya dan didampingi oleh Kepala Bagian Humas, Budi Waluyo serta Kasubag PPID Dedet Fajar.

Layanan informasi publik, menurut Toaik-- panggilan akrab Adrian Tuswandi harus mengacu PERKI 1 Tahun 2010 tentang SLIP dan Permendagri No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. 

Dalam proses penilaian visitasi, Toaik mengungkapkan hal baru tahun ini, yaitu presentasi. "Badan Publik harus mempresentasikan layanan informasi publiknya kepada Tim Monev KI Sumbar, sebelum dilakukan dilakukan tanya jawab dan pengecekan dokumen pendukung ke-PPID-an," katanya.

Sebagai informasi, sebelum melakukan visitasi, KI Sumbar telah melakukan penilaian informasi berkala pada media website dan telah memberikan self assessment questionaire (SAQ).

Namum, sebelumnya sudah dilaksanakan pengiriman jawaban oleh operator website utama PPID yaitu Dika sebelum adanya kunjungan.

Berdasarkan nilai sementara dari penilaian website dan SAQ tersebut, Komisi Informasi mengklasifikasi kategori Badan Publik yaitu "A", "B", "C" dan "D". 

Dari kategori tersebut, "Kami hanya akan melalukukan visiitasi ke Badan Publik yang memperoleh kategori "A" sampai "C". "Kategori "D" tidak divisit," pungkas Ketua Komisi Informasi 

Untuk kategori "D" menurut beliau, perlu pembinaan khusus. "Kami akan mengundang mereka untuk memberikan pembinaan," tutupnya. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat