bdadinfo.com

Komite IV DPD RI Kunker di Kabupaten Bungo Terkait RUU Pengelolaan Aset Daerah - News

Kunker Komite IV DPD RI ke Kabupaten Bungo, Jambi.  (Ist.)

- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi terkait dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah, pada hari Senin, 8 Januari 2024.

Pada kesempatan Kunjungan Kerja tersebut, Komite IV DPD RI disambut oleh Wakil Bupati Kabupaten Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd., M.M. yang menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran rombongan Komite IV DPD RI di Kabupaten Bungo.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Pimpinan Komite IV DPD RI, Dra. Hj. Elviana, M.Si. dan rombongan di Kabupaten Bungo, semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan Masyarakat,” ucap Safrudin.

Baca Juga: Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Inventarisir Masukan Revisi UU Kepariwisataan, Walikota Tarakan Keluhkan Mahalnya Tiket Pesawat

Lebih jauh Wakil Bupati Bungo tersebut menyampaikan bahwa Kabupaten Bungo punya aset yang sebenarnya bisa diberdayakan demi kepentingan masyarakat daerah untuk dioptimalkan menjadi pendapatan daerah. 

“Namun karena belum dikelola dengan baik dan masih banyak PR yang harus diselesaikan, jadi asset daerah ini masih belum dampak manfaatnya, mudah-mudahan dengan kehadiran Komite IV DPD RI ini bisa memberikan solusi atas masalah yang terjadi,” tutup Safrudin. 

Sementara itu Dra. Hj. Elviana, M.Si., menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah adalah usulan dari DPD RI yang tercantum dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. 

Baca Juga: Bukan hanya Jakarta, Padang Juga Memiliki Beragam Event Pariwisata! Ini Dia Event Yang Disajikan Selama Tahun 2024

“RUU Pengelolaan Aset Daerah menjadi hal yang mendesak karena terdapat temuan pada Pemeriksaan atas Laporan Keuangan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan RI,” Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut.

Beberapa hal yang menjadi masalah lain menurut, Elviana, adalah pertama, asset daerah tidak diketahui keberadaanya dan tidak didukung dengan dokumen kepemilikan.

Kedua, aset daerah dikuasai atau digunakan pihak lain; serta ketiga penatausahaan Aset Daerah tidak tertib.

Baca Juga: Komite IV DPD RI: UU Pengelolaan Aset Daerah Membuat Manajemen Aset Daerah Lebih Baik

“Selain itu, belum ada peraturan khusus terkait Pengelolaan Aset Daerah. Selama ini pada pelaksanaan Pengelolaan Aset Daerah, Pemerintah Daerah mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ucap Elviana yang juga merupakan Senator dari Provinsi Jambi.

“Masih ditemukan Aset Daerah yang bermasalah seperti lemahnya administrasi ataupun pendataan di Kabupaten Bungo, disamping itu ada 3 kasus terkait asset daerah pertama ditemukannya asset daerah yang secara kepemilikan dimiliki oleh Pemda, tapi secara fakta di lapangan juga dimiliki oleh masyarakat, mereka juga memiliki bukti-bukti atau dokumen kepemilikan asset tersebut,” ucap Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo, H. Bambang Rodianto, S.E., M.E

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat