bdadinfo.com

Polda Sumbar Turun Tangan, Usut Dua Kasus di Kabupaten Solok - News

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik (Jefrimon/Harianhaluan.com)

- Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH atensikan dua kasus yang terjadi di Kabupaten Solok untuk ditindaklanjuti, Minggu 14 Januari 2024.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, bahwa dua kasus yakni dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Ketua DPRD Kab. Solok, dan kasus pengrusakan di ruang sidang kantor DPRD Kab. Solok.

"Kasus yang diduga melibatkan Ketua DPRD (Kab. Solok) ditangani di Polres Solok, dan yang dilaporkan kasus pengrusakan kantor DPRD Kab. Solok saat ini tengah di proses di Polda Sumbar. Kedua kasus tersebut sama-sama menjadi atensi bapak Kapolda,"ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Jajaran Polda Sumbar Sertijab, Ini Nama-namanya

Kombes Pol Dwi Sulistyawan menerangkan, walaupun untuk kasus dugaan pemerkosaan di proses di Polres Solok, bapak Kapolda memerintahkan Kapolres Solok untuk secara intensif selalu melaporkan perkembangan penanganan kasusnya kepadaNya.

"Dalam hal ini (pemerkosaan), terkait kasus tersebut akan di proses. Dimana saat ini tengah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Jika terbukti pidana, akan dilakukan penyidikan," terangnya.

Lanjut Kabid Humas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar juga menindaklanjuti laporan pengrusakan di kantor DPRD Kab. Solok, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 10 Januari 2024.

Baca Juga: Mutasi Polri, 4 PJU dan 6 Kapolres di Polda Sumbar Berganti, Berikut Nama dan Jabatan Barunya

"Polda Sumbar telah melakukan langkah-langkah mengambil keterangan keterangan dan mengumpulkan barang bukti. Dan saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Dirinya menegaskan, terkait dua kasus yang menjadi atensi Kapolda Sumbar tersebut akan diinformasikan perkembangannya kepada para pelapor melalui mekanisme yang ada yaitu melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat