bdadinfo.com

Pj Gubernur Sumut Mengajak Stakeholder Untuk menjaga pada Masa Tenang Pemilu - News

Pj Gubernur Sumut Mengajak Stakeholder Untuk menjaga pada Masa Tenang/ Infosumut

- Dengan mendekati masa akhir pemilu ini, maka Pejabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hasanudin mengajak kepada seluruh stakeholder dan peserta pemilu umum tahun inim agar dapat menjaga bersama-sama menjadi suasana yang aman dan kondusif selama masa tenang ini.

Dengan begitu keadaan akan menjadi bersih,adil dan demokratis. Demokrasi pun berjalan sesuai dengan yang diharapkan bagi kebanyakan masyarakat pada umumnya.

Sebagian dari yang diucapkan oleh Pj Gubernur disampaikan pada saat membuka rapat koordinasi (rakor) dengan stakeholder dan peserta pemilu, semua ini terkait dalam pelaksanaan pemilu dan pengawasan tahapan masa tenang pemilu tahun 2024 di Hotel Le Polonia, Jalan Jendral Sudirman Medan, Selasa (6/2).

Baca Juga: Prabowo Tetap Komitmen Perjuangkan Kelompok Disabilitas, Hashim: Dia Tidak Lupa Janji

Pada saat masa tenang di masa pemilu ini yang berlangsung pada tanggal 11 hingga 13 februari 2024.

Di tanggal tersebut adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kampanye pemilu.

Pada masa tenang tersebut peserta pemilu dan tim kampanye dilarang berkampanye dalam bentuk apapun serta wajib mencopot seluruh atribut kampanye yang terpasang dalam masa kampanye yang lalu, ujar Hassanudin.

"Pada saat masa tenang,media cetak, elektronik, media sosial dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita,iklan dan rekam jejak dari peserta pemilu, apapun yang mengarah kepada kepentingan kampanye dilarang dalam masa tenang tersebut, imbuh Hassanudin.

Baca Juga: Investor Internasional Lirik Jalan Tol Trans Sumatera, Potret Kemitraan Belanda dan Abu Dhabi dengan INA

Dengan memahami arti dari masa tenang, maka seharusnya tim kampanye dari setiap para peserta dari berbagai daerah dapat memastikan integritas pemilihan dan berperan penting dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi.

Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengawal pelaksanaan larangan kampanye selama masa tenang tersebut

Memastikan bahwasannya semua peserta pemilu agar mematuhi peraturan yang telah diterapkan, serta mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran aturan selama masa tenang, kata Hassanudin.

Hassanudin juga memohon untuk peserta pemilu menghormati bawaslu dan mendukung dalam menjaga suasana kondusif selama masa tenang.

Baca Juga: Luasnya 5 Kali Lipat dari Negara Lebanon, Provinsi Ini Resmi pada Tanggal 7 Desember Meninggalkan Sumatera Utara dengan Gembira Sambut Kemerdekaannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat