bdadinfo.com

Masih Banyak Warga yang Belum Terima Pencairan Ganti Rugi Lahan, Tol Padang-Sicincin Terancam Gagal Rampung di Tahun 2024 - News

Ilustrasi pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin di Sumatera Barat yang diwarnai 6 kasus dalam perjalanannya menjadi ruas Jalan tol Trans Sumatera (JTTS) pertama di tanah Minang. (Dok: Hutama Karya)

- Pembangunan proyek infrastruktur Jalan Tol Padang Sicincin menjadi salah satu pembangunan yang paling menyita perhatian banyak pihak.

Jalan tol rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Sumatera Barat ini menjadi salah satu proyek pembangunan berjalan sangat rumit hingga mengakibatkan lamanya proses pembangunan.

Ada banyak kendala yang menyebabkan Tol ini belum juga rampung. Salah satunya masih belum adanya pencairan ganti rugi lahan milik warga hingga hari ini.

Diketahui, proyek Jalan Tol Padang Sicincin ini telah dimulai sejak tahun 2018 dan hingga Juni tahun 2024 ini, progresnya masih di angka 60 persen.

Baca Juga: Bangkit dari Kubur! Jalan Tol Penghubung Sumatera Selatan-Bengkulu Dapat Antensi dari Pusat: Bakal Dibangun Mulai Tahun 2025?

Lamanya proses pembangunan tersebut disebabkan oleh adanya sederet kasus yang melibatkan proyek Jalan Tol Padang Sicincin ini.

Setidaknya ada 6 (enam) kasus yang menyertai perjalanan proyek Jalan Tol Padang Sicincin menjadi jalan tol pertama di tanah Minang, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kasus pertama

Penetapan lokasi yang berada di perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman yang lokasinya masuk ke dalam Kabupaten Padang Pariaman, Kecamatan Batang Anai.

Baca Juga: Mega Proyek PSN Senilai Rp 1,14 Triliun di Bengkulu ini Tahu-tahu Konstruksinya Sudah Hampir 70 Persen: Bakal Rampung di Desember 2024

Lebih tepatnya STA +00 sampai dengan STA4 +200 pada penetapan lokasi (penlok) diwarnai penolakan oleh masyarakat adat terhadap besaran ganti rugi pembebasan lahan.

Berdasarkan hasil evaluasi, lahan masyarakat hanya dihargai Rp32.000 sampai dengan Rp288.000 per meter.

Nilai tersebut dianggap jauh di bawah NJOP dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Setelah itu, masyarakat nagari mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pariaman untuk menolak ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Mantap! Proyek Jalan Tol PSN di Aceh ini Konstruksinya Sudah Hampir 90 Persen: Siap Beroperasi di September Tahun 2024

Namun, berdasarkan hasil putusan nomor nomor 32 pdtg/208/pn pengadilan menolak untuk membatalkan perkara tersebut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat