bdadinfo.com

Inkrah! Jaksa Tidak akan Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator - News

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana. (Beritasatu.com)

- Vonis yang dijatuhkan terhadap Richard Eliezer menjadi satu-satunya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Vonis terhadap Richard Eliezer itu dijatuhkan setelah Jaksa Penuntut Umum melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyatakan bahwa pihak Richard Eliezer tidak akan mengajukan banding.

"Saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang dan kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana," ucap Fadil Zumhana.

Baca Juga: Menteri Sosial Risma Tiba-Tiba Bersujud Karena Tak Bisa Penuhi Janji Hibah Lahan

Dalam sidang Richard Eliezer 16 Februari 2023 lalu, Fadil Zumhana menilai bahwa vonis 1 tahun 6 bulan untuk Eliezer merupakan hasil dari pertimbungan hukum yang cukup kuat.

Fadil Zumhana selaku JAM Pidum juga melihat bahwa keputusan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat untuk memaafkan Eliezer secara ikhlas adalah yang tertinggi dalam putusan hukum.

Selain itu, pihak Kejagung mengatakan bahwa mereka telah melihat terwujudnya nilai-nilai keadilan substantif yang dirasakan oleh korban dan masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang diterima terkait vonis tersebut.

Baca Juga: Fahri Hamzah Jadi Cawapres Perwakilan Partai Gelora, Inilah Sepak Terjangnya di Dunia Politik

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengapresiasi vonis Hakim dalam kasus ini.

Mahfud MD mengaku bahwa ia tidak tahu mengapa hatinya merasa bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis Hakim atas Eliezer.

"Hakim itu punya keberanian untuk secara objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua." ucap Mahfud MD mengenai vonis Hakim tersebut.

Baca Juga: Cerita Megawati Kena Tilang Polisi, Mega Ngerasa Bersalah Endingnya Begini

Baik yang mendukung maupun memojokkan Eliezer, Mahfud MD melihat semuanya dibacakan dalam putusan Hakim. Dia juga melihat bahwa segala rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak mempengaruhi putusan itu.

Berkat hal tersebut menurut Mahfud MD, putusan Hakim dalam Vonis Richard Eliezer sangat logis, berkemanusiaan, dan progresif.

Dia juga menilai bahwa kelebihan Hakim tersebut adalah tidak terpengaruh oleh opini publik, namun tetap memperhatikan dan mempertimbangkannya dalam membuat putusan untuk Eliezer.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat