bdadinfo.com

Gelar Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer, Polri: Bentuk Komitmen Buka Kasus Setransparan Mungkin - News

Bharada E atau Richard Eliezer

- Polri telah menjadwalkan sidang kode etik untuk Bharada, Richard Eliezer (Bharada E) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir, Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan, jika sidang kode etik Bharad E sudah dijadwalkan oleh Profesi dan Pengawasan (Propam).

"Sudah dijadwalkan oleh Propam (Profesi dan Pengawasan). Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya, insha Allah akan segera mungkin saya sampaikan," ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, pada Rabu, 16 Februari 2023 dikutip dari polri.go.id.

Baca Juga: LPSK Jamin Tetap Dampingi Richard Eliezer Menjelang Sidang Kode Etik

Dedi Prasetyo menerangkan jika nantinya para pimpinan sidang kode etik tentunya mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, pendapat para ahli, dan status justice collaborator Eliezer.

"Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus dapat terpenuhi dan komitmen Polri bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, setransparan mungkin," terang Irjen Pol Dedi.

Dedi menuturkan jika pihaknya mengambil sikap menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara kepada Eliezer (Bharada E).

Baca Juga: Pemko Sawahlunto Resmikan Kampus PSDKU UNP

"Pada dasarnya Polri mengambil sikap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim, karena proses persidangan sudah cukup panjang dan seluruh pembuktian sudah cukup detail," tuturnya.

Sebagai Informasi, Richard Eliezer (Bharada E) divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim, Wahyu Imam Santoso di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat