bdadinfo.com

Kajari Depok Turun ke Sidang Bapak yang Bunuh Anak, Ancamannya Hukum Mati - News

Jaksa Kejari Depok cecar pria yang bunuh anak kandung (Ist)

Rizky Noviyandi Achmad (31 tahun), tersangka kasus pembunuhan anak kandung di Depok, Jawa Barat akhirnya bakal menjalani persidangan.

Hal itu dipastikan setelah tim penyidik dari kepolisian menyerahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Selasa, 21 Februari 2023.

Selain menyerahkan berkas perkara, penyidik juga melimpahkan penahanan terhadap tersangka dan barang bukti kepada Kejadi Depok.

Baca Juga: Bukan Polisi, Ternyata Ini Profesi Pria Mesum di Bus Transjakarta

"Iya hari ini kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad dan barang bukti. Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke-depan di Rutan Depok,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu.

Ia juga mengatakan, bahwa tersangka akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Atas perbuatannya itu, lanjut Andi, tersangka terancam hukuman pidana mati.

“Karena pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44  undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.

Baca Juga: Megawati Ogah Cucunya Punya Pacar Jelek, Buya Yahya: Jangan Mendahului Allah

Menariknya lagi, Kepala Kejari Depok, Mia Banulita bakal memimpin secara langsung penuntutan itu.

“Iya, jadi rencananya Bu Kajari Depok yang akan jadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) nya secara langsung, bersama empat jaksa lainnya, yakni saya, Putri Dwi Astrini, Alfa Dera dan Faisal Anwar.”

Sebagaimana diketahui, selain menghabisi darah dagingnya sendiri, Rizky juga menganiaya sang istri.

Baca Juga: Aksi 212 Bela Quran Geruduk Pemkot Depok, Habib Aziz: Di Rezim Ini, Islam Diobok-obok

Peristiwa mengerikan itu terjadi di rumahnya, di kawasan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa, 1 Februrai 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat