bdadinfo.com

Menteri Rangkap Jabatan Dilarang Undang-Undang Malah Direstui Jokowi - News

Dua Menteri Jokowi yang merangkap jabatan menjadi pengurus PSSI (Source/Youtube Sekretariat Presiden)

- Terpilihnya dua menteri Jokowi, yakni Erick Thohir dan Zainudin Amali sebagai Ketum dan Waketum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesi (PSSI) periode 2023-2027, mengundang perhatian publik.

Pasalnya keterlibatan kedua menteri Jokowi tersebut disinyalir sebagai bentuk intervensi pemerintah kepada PSSI. Meskipun hal tersebut telah dibantah oleh Presiden.

Namun disisi lain yang menimbulkan pro dan kontara publik adalah terkait rangkap jabatan kedua nama tersebut, dimana Erick Thohir (Menteri BUMN) dan Zainudin Amali (Menpora) sebagai pimpinan pada organisasi induk sepakbola Indonesia itu.

Baca Juga: Konsisten Mendukung Jokowi, Nurdin Halid Berharap Jabatan Menpora Tetap Jatah Golkar

Sebagaimana yang diketahu, kedua nama pembantu presiden itu terpilih menjadi Ketum dan Waketum PSSI periode 2023-2027 saat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 16 Februari 2023 lalu.

Erick Thoir yang mencalon menjadi Ketum PSSI berhasi merah suara terbanyak dibandingkan 4 calon lainnya. Mantan pemiliki Inter Milan itu unggu dal La Nyalla Mattalitti, mantan Ketum PSSI periode 2015-2016.

Sedangkan Zainudin Amali berhasil menduduki jabatan waketum setelah Yunus Nusri yang saat itu terpilih menjadi waketum II mengundurkan diri setelah terpilih di KLB PSSI.

Hadirnya dua nama menteri jokowi tersebut kemudian mengundang polemik ditengah-ditengah masyarakat. Sebab dalam pasal 23 Undang-undang no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dilarang adanya rangkap jabatan pada menteri.

Baca Juga: Kisah Aladin Banuali, Perampok Baik Hati dari Sumatera Barat yang Dijuluki Robin Hood Indonesia

Baca Juga: Jawaban Tegas Mahfud MD Mengenai Penundaan Pemilu 2024 Untuk Menjegal Capres yang Tidak Disepakati

Dimana dalam pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 itu menyatakan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta dan pimpinan organisasi baik yang dibiayai negara maupun daerah.

Anehnya, pendaftaran kedua menteri dalam kabinet pemerintah itu malah direstui oleh Presiden Jokowi, meskipun dalam undang-undang melarangnya.

“Entah apa yang ada dibenak mereka. Banyak posisi, banyak jabatan dari pejabat negara seperti mengulang kisah, watak dan tabiat pejabat negara di zaman orde baru,” ucap Ray Rangkuti, seorang Pengamat politik dikutip dari kanal youtube Kompas.

Menurut Ray Rangkuti, pada masa orde baru banyak pejabat negara yang memiliki banyak jabatan lainnya. Hal itu kemudian membuat kinerja mereka menjadi tidak fokus, tumpang tindih dan berpotensi besar munculnya konflik kepentingan.

Selain itu, restu dari Presiden Jokowi yang mebiarkan rangkap jabatan menteri ini, dinilai jauh dari etika jabatan dan kesadaran membangun komposisi pemerintah yang beradab.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat