bdadinfo.com

Mendes PDTT Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Berpengaruh Signifikan dengan Pilkada 2024 - News

Mendes PDTT dalam rapat kerja DPR RI membahas perpanjangan masa jabatan kades

- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menanggapi persoalan perpanjangan masa jabatan Kades.

Abdul Halim atau yang sering disapa Gus Halim itu menilai pembahasan mengenai perpanjangan masa jabatan Kades itu akan berpengaruh signifikan terhadap Pilkada 2024.

“Dan tentu ini juga sangat signifikan untuk kepentingan Pilkada 2024,” ucap Gus Halim, saat rapat kerja antara DPR RI dan Mendes PDTT, dikutip dari kanal Youtube Komisi V DPR RI, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Shutterstock Meluncurkan Toolkit AI Generator Baru!

Adapun pembahasan mengenai perpanjangan masa jabatan kades tersebut, untuk saat ini Mendes PDTT sedang melakukan telaah mengenai kelebihan dan kekurangannya.

Sementara telaah itu berjalan, Gus Halim menyampaikan bahwa dirinya belum boleh mengemukakan pendapat sebelum adanya instruksi lansung dari presiden.

“Nah, sekarang sudah kita siapkan telaahnya, sewaktu-waktu presiden meminta telaah, kita akan sampaikan. Tentu dengan plus minusnya masing-masing,” sebut politisi PKB itu.

Baca Juga: 7 Tips Mengatasi Burnout ala Konten Kreator Zahid Ibrahim

Selain itu, Gus Halim juga menyampaikan bahwa saat ini pembahasan mengenai perpanjangan masa jabatan Kades ini sudah menjadi wacana publik dan sudah masuk di legislatif.

Jadi, menurutnya pembahasan mengenai perpanjangan masa jabatan tersebut juga disiapkan oleh DPR RI, khususnya untuk komisi V yang menangani lansung persoalan desa.

Sebagaimana yang diketahui, beberapa waktu lalu, sejumlah kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, menuntut revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014.

Baca Juga: Wow Banget! Segini Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy Satrio yang Ternyata Hampir Saingi Menkeu Sri Mulyani

Dimana dalam aksi demo tersebut, kepala desa menuntut agar adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun per periode, menjadi sembilan tahun.

Perpanjangan masa jabatan tersebut dinilai kepala desa sangat diperlukan. Karena menurut peserta aksi yang datang saat itu, masa enam tahn tidak cupu untuk membangun desa.

“Ketika kita jabatan enam tahun , maka kami tetap persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan waktu enam tahun,” Ucap Robi Darwis, Kepala Desa Paja, dilansir dari asrip , 17 Januari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat