bdadinfo.com

DJP Kecam Kasus Kekerasan dan Hidup Mewah Anak Pegawai Pajak: Jangan Pamer Harta! - News

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum kepada kepada tersangka penganiayaan yang terjadi kepada David. (Youtube/IDX Channel)

 - Terkait dengan kasus putra dari Rafael Alun Trisambodo, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum kepada kepada tersangka penganiayaan yang terjadi kepada David.

Dilansir Hariahaluan.com yang dikutip dari Instagram resmi Ditjenpajakri Suryo Utomo menyampaikan rasa prihatin atas kasus pengeroyokan ini.

Tidak hanya itu, Suryo Utomo juga mengecamkan atas tindak kekerasan dan gaya hidup mewah, ia juga meminta keluarga besar pajak tidak melakukan sikap pamer harta, yang akan mencederai nama baik institusi.

Baca Juga: GP Anshor Desak Polisi Tangkap Kekasih Mario Anak Pejabat Pajak Lantaran Diduga Jadi Dalang Penganiayaan

Karena hal itu, akan menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan memberi stigma negatif terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pajak.

Ditjenpajakri Suryo Utomo meyakini diantara 45.000 pegawai pajak, masih banyak pegawai yang amanah, terhadap komitmen institusi dalam melawan korupsi.

“Saya akan terus memimpin dan menjaga integritas jajaran Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten dan tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi, dan pelanggaran integritas” Ujar Suryo Utomo di official akun Instagramnya.

Baca Juga: Inilah Dampak Curhatan Agnes ke Mario Dandy: ASN Pajak Jadi Panas Dingin hingga Berkurangnya Pendapatan Negara

Harta kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo tengah dalam pemeriksaan oleh pihak Kementerian Keuangan. Imbas dari kasus kekerasan, dan pamer harta kekayaan yang melibatkan putranya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati turut mengambil sikap tegas dengan mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Pencopotan ini juga karena kasus penganiayaan yang dilakukan putra Rafael, Mario Dendy Satrio dan disertai dengan pamer gaya hidup mewah.

Pencopotan jabatan struktural tersebut berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat