bdadinfo.com

MUI Agam Gelar Seminar Nasional Guna Tangkal Pekat dan Aliran Sesat - News

Seminar nasional MUI di Kabupaten Agam terkait Pekat dan Aliran Sesat (AMC News)

- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Agam menggelar seminar nasional, Sabtu 25 Februari 2023.

Ketua MUI Kabupaten Agam, Dr M Taufiq, M.Ag mengatakan seminar ini bertujuan menangkal penyakit masyarakat (pekat) dan aliran sesat.

"Dewasa ini kita perlu waspada, sebab potensi pekat dan aliran sesat di daerah kita cukup besar, sehingga ini perlu kajian," katanya.

Baca Juga: Hadiri Musda Terpadu Muhammadiyah dan Aisyiyah, Bupati Agam: Penting Untuk Organisasi

Melalui seminar nasional ini lanjutnya, MUI Kabupaten Agam diharapkan memaksimalkan peran majelis ulama, terutama mengatasi pekat dan aliran sesat.

"5 peran menjelis ulama perlu kita bawa ke kehidupan sehari-hari, sehingga potensi pekat dan aliran sesat bisa dideteksi sejak dini," ucapnya.

Dr M Taufiq memaparkan, untuk mendeteksi keberadaan aliran sesat, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa terkait 10 indikator aliran sesat.

Baca Juga: Wah, 3 Menteri Ini Turun Gunung Lawan Kelakuan Mario Dandy, Anak Mantan Pegawai Pajak

10 kriteria itu yakni pertama, mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam dan rukun Islam yang lima. Kedua, meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah. Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

Lalu yang keempat, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran. Kelima, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. Keenam, mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

Selanjutnya yang ketujuh, menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Kedelapan, mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

Baca Juga: Resmikan Jalan Cubadak Randah-Padang Laweh, Bupati Eka Putra: Mari Kita Syukuri

Kesembilan, mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

Terakhir atau yang kesepuluh, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat