bdadinfo.com

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara - News

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan (Ist)

- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Senin, 27 Februari 2023.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Dipenjara Hari Ini, Keamanan Bharada E Dijaga Petugas Khusus Dekat Sel, LPSK Jamin Banget

Dalam perkara ini JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Simak, Berikut 2 Cara Membuat Story WhatsApp dengan Iringan Musik

Sementara, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/1/2023) Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa dia tidak tahu pihak yang menyalin serta menonton rekaman CCTV Duren Tiga. Dia menegaskan, hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk mengecek serta mengamankan CCTV.

Namun demikian, anggota tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat dalam persidangan Kamis (1/12/2023) mengungkapkan sejumlah kejanggalan mengenai penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Kejanggalan tersebut antara lain baru diketahuinya penembakan terhadap Brigadir J pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah peristiwa yakni 8 Juli 2022.

Baca Juga: Andre Rosiade Cup Dimulai, 53 Tim Basket SMA se-Sumbar Bersaing

Jejak Karir

Hendra Kurniawan lahir 16 Maret 1974. Dia lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 dan cukup berpengalaman di Propam.

Hendra Kurniawan tercatat berkarier di Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri. Lalu, dirinya dipercaya mengisi posisi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat