bdadinfo.com

Wah Guntur Romli Curiga Kapolres Jaksel Kolaborasi Ringankan Hukuman Mario Dandy - News

Guntur Romli Menduga Ada Kesan Kolaborasi untuk Ringankan Hukuman Mario Dandy (Ist)

– Mohamad Guntur Romli menduga ada kesan kolaborasi Kapolres Jaksel untuk meringankan hukuman tersangka Mario Dandy.

Pria yang akrab disapa Guntur Romli menduga keterangan dari kepolisian soal AG tidak merekam kejadian penganiayaan Mario Dandy kepada David, bisa dipakai untuk meringankan hukuman tersangka.

Sebab, menurut Guntur Romli hal itu berbanding terbalik dari keterangan pengacara Shane Lukas, soal kliennya mengungkapkan AG ikut merekam Mario Dandy menganiaya David.

Baca Juga: Transplantasi Ginjal, RSUP dr. M. Djamil Padang Pastikan Pasien JKN Dilayani Maksimal

"Kan saya pernah bilang, ada kesan kolaborasi antara Kapolres Jaksel dengan pengacara AG, karena posisi AG ini bisa dipake unt meringankan Dandy," tulis Guntur Romli dalam akun Twitternya dikutip dari akun @GunRomli, Rabu 1 Maret 2023.

Ia menuliskan ada kesan muter-muter dari kepolisian untuk mengungkap kronologi kasus ini, padahal CCTV pada tempat kejadian penganiayaan telah diamankan.

"Polres Jaksel @polisijaksel jg sudah ambil cctv, knp tidak itu saja yg dibuka, knp tdk bikin kronologi dr perjalanan wkt cctv, kok Kapolres nya malah muter2 bikin keterangan gak jelas. Oh ya wkt ambil cctv, itu surat tugasnya difoto saja gak boleh, apalagi dapat salinannya, knp?,” tulis Guntur Romli.

Baca Juga: Jadi Kenangan Indah Bulan Madu, Ini Pesona Pulau Pasumpahan Sumatera Barat yang Bikin Geleng Kepala

Oleh sebab itu, Guntur Romli menantikan kepolisian menetapkan AG sebagai tersangka, jika memang barang bukti menunjukkan keterlibatnnya dalam penganiayaan.

"Jadi kapan AG jadi tersangka & ditahan? @ListyoSigitP," tanya Guntur Romli sekaligus menandai Kapolri Listyo Sigit.

Sebelumnya kuasa hukum Shane Lukas, Happy mengatakan AG juga ikut merekam aksi penganiayaan Mario Dandy kepada David kepada ponselnya sendiri.

Baca Juga: Jelang Ramadhan! Lakukan Ibadah Ini pada Bulan Syaban, Deras Pahalanya

"Setelah dikonfirmasi, jadi si AG yang juga teman wanita tersangka MDS (20) ini juga ikut merekam menggunakan handphone-nya sendiri," ujar Happy di Polres Jakarta Selatan.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat