- Polda Metro Jaya menegaskan Mario Dandy Satrio akan dikenakan hukuman pasal terberat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trinoyudo mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan.
Polda Metro Jaya pun menandaskan, tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David akan diproses secara hukum.
"Terkait kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M yang melibatkan S (tersangka), kedua pelaku akan dikenakan pasal terberat," ucap Trinoyudo dikutip dari pmjnews.com.
Diberitakan, Mahmud MD berpendapat M layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP, terkait kasus penganiayaan terhadap D.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya pun menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai sehingga ke depannya masih terbuka dengan perkembangan.
Trinoyudo menambahkan, pasal yang sudah disangkakan atau ditetapkan terhadap tersangka M dan S masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Bangkit, Toprak Razgatlioglu Siap Mengulang Kesuksesan di Ajang Balap WorldSBK Seri Indonesia
Diinformasikan, tersangka M dan S sejauh ini telah disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya mengatakan, terkait kemungkinan perubahan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka masih perlu menunggu langkah dan proses hukum selanjutnya, dikutip dari pmjnews.com.
Adapun Pasal 354 KUHP yang dikatakan Mahmud MD menerangkan, penganiayaan yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan luka berat di diri korban, di bui 8 tahun.
Sedangkan Pasal 355 KUHP menjelaskan, perbuatan penganiayaan terencana diancam pidana 12 tahun penjara. (*)