bdadinfo.com

Miris ! Anak SMP di Ciamis Melahirkan, jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tiri - News

Ilustrasi gadis kecil / Pixabay


- Sungguh miris nasib yang dialami oleh anak SMP asal Ciamis yang melahirkan bayi di rumahnya, hingga membuat sang Ibu terkejut karena tidak mengetahui bahwa anaknya sedang mengandung.

Ternyata yang melakukannya adalah suaminya sendiri atau Ayah tiri korban. Ibu dari gadis yang masih berusia 12 tahun tersebut menanyakan langsung kepada pelaku dan langsung mengakui bahwa ia yang menghamili anak tirinya.

Geram dengan kelakukan pelaku yang berinisial AHA (42), sang Ibu langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi. Kronologi kejadian tersebut pun diungkapkan langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Menurut laporan saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, Ayah tiri korban telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 7 kali dan ia juga mengancam korban untuk tidak membongkar aksinya pada siapapun.

Baca Juga: Wuling Alvez Hadir di Summarecon Mall Bekasi, Ternyata Kasih Promo Ini!

Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengiming-imingi uang jajan kepada korban sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

"Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu dan beri imbalan kepada korban.Selain itu, bahkan pelaku juga sempat mengancam korban jika aksi bejatnya dibongkar," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dilansir Okezone.

Tony juga mengatakan bahwa korban sempat mengeluh kepada Ibunya karena tidak haid selama 5 bulan.ibunya mengira hal itu biasa terjadi karena masalah sirkulasi menstruasi saja.

"(Ibunya) Tidak mengira hamil," kata Tony. Hingga pada Februari, korban tiba-tiba sakit perut dan melahirkan di rumahnya.

Ayah tirinya pun mengaku menyesal namun kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus mendekam di sel penjara Polres Ciamis.

Tony pun menjelaskan Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui dari laporan pihak kepolisian, pada tahun 2017 ibu korban dan tersangka bertemu di Jakarta kemudian menikah sirih dan Tersangka sendiri bekerja sebagai buruh penyabit rumput untuk mengurus sapi di desa. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat