bdadinfo.com

Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Haris Azhar dan Fatia Masuk Tahap Dua, Novel Baswedan: Kriminalisasi - News

Kolase foto Haris Azhar, Fatia, Luhut Binsar Pandjaitan (ist)

 - Pada tanggal 6 Maret 2023, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Hariz Azhar dan Fatia kepada Luhut Binsar Pandjaitan telah masuk tahap II.

Baca Juga: Debat Soal RKHUP, Haris Azhar Sebut Pasal Penghinaan Tidak Jelas

Baca Juga: Komentari Isi Ceramah Rocky Gerung di Pondok Pesantren Al-Ishlah, Ruhut Malah Disemprot Balik Netizen

Baca Juga: Rizal Ramli Kritik Pemerintah Balasan Ruhut Sitompul Mendadak Cadel: Lizal Lamli Nggak Sadal - sadal

Kasus tersebut bermula ketika mereka melakukan suatu acara pocast di kanal YouTube Haris dan menyebut nama "Lord Luhut" terkait tambang-tambang yang beroperasi di Papua.

Mereka juga menyebutkan bahwa munculnya nama tersebut adalah berdasarkan hasil riset yang sudah dilakukan.

Namun, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan mereka berdua atas tindakan pencemaran nama baik kepada dirinya pada 22 September 2021.

Terkait hal tersebut Novel Baswedan yang juga merupakan mantan penyidik dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyampaikan melalui Twitter pribadinya bahwa dirinya khawatir akan masa yang akan datang apabila orang-orang yang kritis tersebut mendapatkan kriminalisasi dari orang-orang yang ada di pemerintahan.

Baca Juga: Bikin Heboh, Ini Tampang Bima EV, Mobil Listrik 11 Seater Indonesia yang Mejeng di IIMS 2023

Baca Juga: Mahfud MD Kaget Ada Laporan PPATK Terkait Rafael Alun Trisambodo yang Mangkrak 10 Tahun di KPK

Baca Juga: Setelah Lee Byung Hun, Artis Ini Juga Menjadi Sasaran Investigator Pajak Nasional Korea

Baca Juga: Aktor Lee Byung Hun Menjadi Sasaran Investigator Pajak Korea, Kenapa?

"Kita tentu khawatir suatu hari orang akan takut bicara kritis, bila orang2 yg berani kritis justru dikriminalisasi. Padahal kritis tentu krn peduli dan krn berpihak kpd kepentingan masyarakat, bangsa & negara. Bagaimana menurut anda? #saveHaris_Fatia," cuit Novel.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2011 - 2015, Bambang Widjojanto juga menyampaikan bahwa pelimpahan perkara tahap II terhadap Haris dan Fatia sebagai bentuk keangkuhan dari penguasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat